FusilatNews – Kasus korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi salah satu skandal besar dalam sejarah tata kelola perdagangan di Indonesia. Dugaan korupsi ini mencuat pada awal tahun 2025 dan berujung pada status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung RI. Berikut adalah kronologi perjalanan kasus yang menempatkan Tom Lembong dalam pusaran hukum hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
Awal Mula Kasus: Praktik Impor Gula Bermasalah (2015-2016)
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang diterapkan pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Program impor tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan gula nasional. Namun, belakangan terungkap bahwa ada sejumlah pelanggaran dalam proses importasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara ilegal.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi bahwa skema impor tersebut dilakukan dengan manipulasi harga dan kuota yang tidak sesuai aturan. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 578 miliar.
Investigasi Kejaksaan dan Penetapan 11 Tersangka
Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan korupsi impor gula ini pada akhir 2024. Dalam prosesnya, penyidik menemukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Perdagangan, petinggi perusahaan swasta, serta para broker yang menjadi perantara dalam praktik ilegal tersebut.
Pada awal 2025, Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah:
- Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI)
- TW (Direktur Utama PT AP)
- WN (Presiden Direktur PT AF)
- HS (Direktur Utama PT SUC)
- IS (Direktur Utama PT MSI)
- TSEP (Direktur PT MP)
- HAT (Direktur PT BSI)
- ASB (Direktur Utama PT KTM)
- HFH (Direktur Utama PT BFM)
- ES (Direktur PT PDSU)
Sejumlah tersangka berasal dari sektor swasta yang diduga menerima keuntungan dari praktik impor ilegal ini. Mereka disebut telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara, yakni sebesar Rp 565,3 miliar.
Tom Lembong Resmi Ditahan
Meski sempat disebut tidak memiliki tanggung jawab langsung atas kerugian negara, penyelidikan lebih lanjut menemukan adanya indikasi bahwa Tom Lembong berperan dalam memberikan persetujuan terhadap mekanisme impor yang kemudian menjadi masalah hukum. Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Februari 2025.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, meskipun kerugian negara terjadi setelah masa jabatan Tom Lembong berakhir, jejak kebijakan dan persetujuan yang ia berikan pada periode 2015-2016 menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia turut serta dalam proses yang menyebabkan pelanggaran hukum.
Pada 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung resmi menahan Tom Lembong setelah serangkaian pemeriksaan. Ia kemudian dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 6 Maret 2025.
Kesimpulan: Awal Proses Hukum yang Panjang
Sidang perdana kasus ini akan menjadi titik awal dalam mengungkap lebih lanjut sejauh mana keterlibatan Tom Lembong dan para tersangka lainnya dalam skandal impor gula ini. Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, proses peradilan akan menentukan pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang terlibat. Perkembangan lebih lanjut dalam persidangan akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai alur dan dampak korupsi yang terjadi di sektor perdagangan nasional.


























