Surabaya – Fusilatnews – Dimas Yemahura, kuasa hukum korban Dini Sera Afriyanti, mengungkapkan rasa syukurnya atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. “Kami mengucapkan syukur alhamdulillah, Kejagung mendengar suara kami,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu (23/10/2024) malam.
Putusan bebas yang dibacakan oleh ketiga hakim tersebut telah menimbulkan kecurigaan akan adanya permainan hukum. “Ini bukti bahwa hukum di negeri ini tidak berpihak kepada orang miskin,” tegas dia.
Ia berharap, Kejagung dapat memberantas dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam praktik gratifikasi tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa tim Kejagung telah menangkap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan tersebut.
Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi. Febrie tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan langsung dengan vonis bebas yang diterima Ronald Tannur. “Ya benar, terkait Ronald Tannur,” kata Febrie.
Ronald Tannur adalah putra mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Pada Juli 2024,
Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. Febrie juga menambahkan bahwa seorang pengacara telah ditangkap sebagai pihak penyuap dalam kasus ini. “Lawyer, satu orang (adalah pihak penyuapnya),” kata dia.