Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) yang mewakili keluarga korban penembakan Laskar FPI mengatakan vonis lepas terhadap dua terdakwa unlawful killing sebagai kematian hukum.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella diputus lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.
KPAU pun menyampaikan beberapa poin pernyataan untuk menanggapi vonis lepas keduanya.
“Kami menegaskan kembali mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses persidangan KM 50 termasuk pada putusan yang baru saja dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta,” kata KPAU dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Tempo, 19 Maret 2022.
Pertama, KPAU mengatakan putusan itu sesat dan menyesatkan karena tidak sesuai dengan realitas perkara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kedua, lanjut KPAU, pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan darurat (noodweer-exces) yang dipertimbangkan majelis hakim tidak sesuai karena Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella melakukan penguntitan dan tidak memperhatikan asas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan senjata api saat mengawal korban.
“Unsur adanya serangan sekejap juga tidak terbukti. Sebaliknya, justru enam laskar FPI yang merasa keamanan dan jiwanya terancam karena telah dikuntit dan ditangkap tanpa prosedur,” kata KPAU.
Ketiga, lanjut KPAU, peristiwa penembakan di KM50 adalah pelanggaran HAM yang mesti diadili dalam peradilan khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan bukannya melalui peradilan umum biasa.
Selain itu, KPAU juga menganggap sidang ini janggal karena jaksa hanya menuntut terdakwa dengan ketentuan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan akhirnya Majelis Hakim mengeluarkan putusan lepas.
Poin keempat, tutur KPAU, putusan lepas terhadap kedua penembak Laskar FPI itu menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum dan keadilan telah mati dan menunggu mereka yang bertanggung jawab di pengadilan akhirat.
“Meskipun demikian, kami akan terus melakukan pengawalan dan menyampaikan tuntutan untuk dilakukan proses ulang kasus penembakan enam anggota Laskar FPI,” katanya.
Sumber : Tempo