Jakarta, Fusilatnews– Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf membantah mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J.
Dalam sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2). Kuat Ma’ruf Lewat Penasehat hukumnya, menegaskan, ucapan soal “duri dalam rumah tangga” yang dia sampaikan kepada Putri Candrawathi tidak terkait dengan pengetahuannya soal perselingkuhan.
“Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan ‘Ibu harus lapor Bapak, jangan sampai menjadi duri dalam rumah tangga’ bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum,” kata pengacara Kuat.
Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf mempertanyakan tudingan jaksa soal perselingkuhan Putri dengan Yosua., menurut kuasa hukum Kuat, jaksa tak punya bukti maupun petunjuk soal perselingkuhan tersebut. Pihak Kuat menyebut, dalil jaksa mengenai perselingkuhan itu hanya imajinasi belaka
. “Terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel,” papar kuasa hukum Kuat.
Dalam surat tuntutan Jaksa dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2022) bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua.
Jaksa juga menduga, perselingkuhan itu sebelumnya sudah diketahui oleh Kuat Ma’ruf. Sebab, sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menyinggung soal “duri dalam rumah tangga” Putri dan Ferdy Sambo
Padahal, saat itu ART Ferdy Sambo tersebut tak tahu menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah itu.
“Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma’ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
dalam pledoi atau nota pembelaannya, Kuat membantah dirinya tahu soal perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
Kuat juga membantah telah bersekongkol untuk menghilangkan nyawa mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Untuk itu, Kuat meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari perkara ini.
“Membebaskan terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” kata kuasa hukum Kuat dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
Adapun berdasarkan dakwaan jaksa, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh JPU. Tuntutan tersebut sama besarnya dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

























