Oleh: Muhammad Akhyar Adnan | Anggota Dewan Pengawas BPKH
Jakarta, 4/06/22 (FusilatNews)– Sekali lagi, dana haji mengundang banyak komentar. Pasalnya, tiba-tiba, hanya beberapa hari menjelang keberangkatan jamaah haji 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta tambahan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp1,5 triliun. Lho, apa pasal?
Seperti disampaikan media, tambahan dana ini akibat kenaikan “mendadak” biaya ‘sewa’ atas fasilitas di Masya-ir (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dan diputuskan hanya beberapa waktu sebelumnya oleh Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi.
Terlepas dari kesalahan beberapa media yang sempat menyebut dana haji kurang, permintaan ini menimbulkan pertanyaan dan –awalnya- sedikit kebingungan. Sebab, selain informasinya mendadak, jumlahnya tak tanggung-tanggung, Rp 1,5 triliun.
Setelah beberapa kali rapat maraton, 1 Juni 2022 pagi dikabarkan akhirnya ditemukan solusi. Menurut Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, kekurangan itu bisa dipenuhi dari nilai manfaat yang dihasilkan BPKH dan dana efisiensi haji yang masih disimpan BPKH.
Lalu, apa yang dapat dicatat dari peristiwa ini? Pertama, terlepas dari ideal tidaknya solusi tersebut, ini bukti dana haji yang dikelola sangat aman sekaligus likuiditasnya terjaga baik. Ini juga menegaskan, tudingan dana tidak aman, tak terbukti.
Dengan sigap dan tanggap, dana disediakan BPKH dari kedua sumber yang disebutkan di atas. Kedua, patut disayangkan tak ada daya tawar menawar Indonesia (dalam hal ini Kemenag) atas Saudi. Sebagai negara terbesar jamaah hajinya, mestinya Kemenag bisa melakukan negosiasi.
Dalam transaksi bahkan strategi bisnis, ada yang disebut buyer [bargaining] power (BBP).
Kita punya BBP karena jamaah Indonesia terbesar sedunia. BBP ini lebih kuat bila Indonesia mampu menghimpun kekuatan buyer lain, terutama dari negara yang jamaah hajinya besar seperti Pakistan, India, Bangladesh, Turki, dan Nigeria.
Ketiga, kejadian ini mestinya dijadikan pelajaran. Terkait peristiwa di atas, solusinya cukup cepat ditemukan: BPKH turun tangan sehingga melegakan banyak pihak. Namun ingat, solusi ini bersifat jangka pendek. Bagaimana dengan jangka panjang?
Salah satu isu yang berulangkali diangkat BPKH sekitar sustainabilitas dana haji. Pola sekarang mengandung risiko jangka panjang. Selama ini, misalnya dengan BPIH Rp 72 juta sebelum pandemi, jamaah membayar sekitar separuhnya, Rp 35 juta–Rp 36 juta.
Sisanya, subsidi dari nilai manfaat yang dikumpulkan BPKH berdasarkan dana setoran yang dikelola. Sejak 2018-an, nilai manfaat dibagi dua, terbesar untuk subsidi jamaah yang berangkat, sebagian kecil untuk jamaah tunggu berbentuk virtual account.
Pola seperti ini masih berlaku dan memancing pertanyaan, adil atau tidak? Apakah menjamin sustainabilitas dana haji di masa datang?
Ketika tahun ini ada lonjakan BPIH menjadi sekitar Rp 82 juta dan tambahan dadakan Rp 1,5 triliun, tak bisa dihindari BPKH harus mengeluarkan cadangan yang sesungguhnya untuk jangka panjang.
Dengan kata lain, jamaah haji tunggu seolah-olah ‘dikorbankan’ untuk jamaah yang berangkat tahun ini. Saat yang sama, ada ancaman jangka panjang jika BPKH tak berhasil mencetak nilai tambah optimum atau seiring kenaikan biaya yang sulit dikendalikan.
Karena itu – na’u dzubillah – tak bisa dihindari terjadinya Ponzi Scheme. Artinya, untuk memberangkatkan jamaah, subsidi dari nilai manfaat tak cukup lagi sehingga harus diambilkan dari dana setoran jamaah haji yang belum berangkat.
Berdasarkan uraian di atas, dari sekarang harus ada keberanian mengkaji ulang pola pengelolaan dana haji, khususnya pola subsidi. Kejadian tahun ini cukuplah menjadi pelajaran, kalau tidak ingin terjadi prahara keuangan besar di kemudian hari.
Setidaknya, ada dua kebijakan fundamental yang harus diambil. Pertama, membagi proporsional seluruh nilai manfaat setiap tahun untuk seluruh jamaah yang belum berangkat. Tidak ada prioritas bagi jamaah berangkat atas jamaah tunggu.
Jadi, seluruh nilai manfaat langsung dibagikan lewat virtual account masing-masing jamaah. Kedua, karena ibadah haji menuntut syarat istitha’ah (lihat QS 3:97), juga meliputi keuangan, fisik, dan keamanan, mestinya kebijakan subsidi harus dihapuskan.
Dengan demikian, saat seseorang dijadwalkan berangkat, tinggal dilihat saldo dananya (berasal dari setoran awal ditambah akumulasi bagi-hasil nilai manfaat setiap tahun), dibandingkan BPIH tahun berjalan. Kalau sudah sama, tinggal berangkat.
Kalau belum, calon jamaah harus melengkapinya. Dan kalau ternyata berlebih, akan menerima kembali sisanya. Inilah pola yang rasanya lebih adil, memenuhi syarat istitha’ah, dan membuat dana haji sustain sepanjang masa. Insya Allah.
Tulisan ini opini pribadi, sama sekali tak mewakili pandangan institusi tempat penulis berbakti.
Dikutip dari Republika.co.id, Jumat 3 Juni 2022.
























