Jakarta, 4/06/22 (FusilatNews)- Kementerian Sosial menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terindikasi tak tepat sasaran Temuan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 6,93 triliun. Risma mengatakan temuan yang diserahkan BPK tersebut adalah temuan sementara yang biasa dilakukan, untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial.
“Jadi, seperti itu, kami harus jawab, alhamdulillah selesai. Kita harus kerjakan satu minggu, alhamdulillah lima hari kelar dan bisa diterima,” kata Risma seperti dikutip Antara, Jumat malam, 3 Juni 2022.
Risma berpendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Kementerian Sosial, pihaknya dapat menjawab temuan tersebut. “Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi di cek di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kita,” ujar dia. “Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi dicek di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kita,” ujar dia.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebelumnya menjelaskan dana sebesar Rp 5,5 triliun disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, orang yang tidak ada di dalam daftar ikut menerima. Jadi dari Rp 120 triliun bansos, BPK melakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid. Achsanul mengatakan Kementerian Sosial mengalami masalah pembaruan data.
Menurut Risma Banyak daerah yang tidak tertib dalam memperbarui data penerima bansos di masing-masing wilayah. BPK pun meminta Kementerian Sosial memberikan daftar penerima bansos sejumlah Rp 5,5 triliun tersebut.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News

























