Fusilatnews – Pernyataan tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid bahwa pemerintah telah memberi “lampu merah” terhadap alih fungsi lahan menjadi penanda baru dalam arah kebijakan agraria di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kalimat itu ia lontarkan dalam audiensi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan perwakilan organisasi petani di kompleks parlemen, menandai titik krusial dalam diskusi panjang soal keberlanjutan lahan pertanian.
Ketegasan Regulasi
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah, pemerintah menetapkan bahwa Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) minimal harus mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Angka ini bukan sekadar target administratif, melainkan jantung dari program ketahanan pangan nasional. Saat ini, LP2B tercatat berada di angka 89 persen—sebuah capaian yang patut diapresiasi. Namun, di balik statistik itu tersembunyi persoalan pelik: hilangnya lahan pertanian akibat ketidaksinkronan antara kondisi fisik sawah dan dokumen tata ruang daerah.
Di atas kertas, jika suatu lahan sawah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dicatat bukan untuk pertanian, maka sawah itu dianggap hilang secara hukum, meskipun secara fisik masih membentang hijau. Akibatnya, catatan resmi tinggal 71 persen. Di sinilah letak paradoks kebijakan: sawah nyata bisa hilang hanya karena tergeser oleh pena birokrasi.
Antara Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat, melalui Kementerian ATR, telah mengirimkan surat larangan kepada seluruh bupati untuk menghentikan alih fungsi lahan. Lebih jauh, Nusron berencana mengundang seluruh kepala daerah untuk berdialog dan menyesuaikan kembali RT/RW yang tidak sinkron dengan fakta lapangan. Langkah ini menandakan adanya koreksi terhadap praktik lama, di mana tata ruang kerap tunduk pada kepentingan investasi properti, pariwisata, atau industri.
Namun, dinamika politik daerah tidak bisa diabaikan. Bupati dan wali kota seringkali berada dalam pusaran kepentingan ekonomi lokal, di mana alih fungsi lahan dianggap sebagai jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan demikian, kebijakan “lampu merah” ini akan diuji bukan hanya di ruang rapat Jakarta, tetapi juga di desa-desa dan kabupaten, di mana sawah bertemu dengan peta pembangunan.
Ketahanan Pangan sebagai Taruhan
Ketahanan pangan menjadi alasan utama dari kebijakan ini. Di tengah ancaman krisis pangan global akibat perubahan iklim, konflik geopolitik, dan tekanan pasar internasional, menjaga lahan pertanian adalah investasi strategis. Tidak berlebihan jika pemerintah menegaskan bahwa minimal 87 persen LBS harus menjadi LP2B. Tanpa sawah, Indonesia akan semakin bergantung pada impor beras, garam, jagung, dan komoditas lainnya—ironis bagi negeri yang dahulu disebut sebagai lumbung pangan dunia.
Namun, ketahanan pangan tidak hanya soal menjaga angka persentase lahan. Ia juga bergantung pada akses petani terhadap tanah, permodalan, dan pasar. Jika kebijakan ini hanya berhenti pada larangan administratif tanpa dibarengi dengan program pemberdayaan petani, maka sawah yang terjaga pun bisa menjadi lahan tidur.
Menimbang Jalan ke Depan
Kehadiran lima menteri dalam audiensi di DPR RI, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, dan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, menunjukkan bahwa isu alih fungsi lahan bukan hanya domain sektor agraria, tetapi lintas kepentingan nasional. Pertanyaan kritisnya: apakah kebijakan “lampu merah” ini akan benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi jargon politik yang berakhir di meja rapat?
Jika konsistensi dijaga, kebijakan ini bisa menjadi warisan penting pemerintahan Prabowo dalam menjaga kedaulatan pangan. Tetapi jika tidak, maka alih fungsi lahan akan terus berjalan di bawah meja, menggerus sawah-sawah subur, dan menyisakan generasi mendatang dengan ketergantungan pangan yang lebih parah.
Penutup
“Lampu merah” alih fungsi lahan adalah sinyal keras dari pemerintah. Namun, sinyal ini baru akan bermakna jika ditindaklanjuti dengan langkah nyata: sinkronisasi tata ruang, pengawasan ketat di daerah, dan keberpihakan pada petani kecil. Sebab, ketahanan pangan bukan sekadar proyek pemerintah, melainkan hak rakyat untuk hidup dalam kedaulatan pangan yang berkelanjutan.






















