• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Lampu Merah Alih Fungsi Lahan: Antara Regulasi, Ketahanan Pangan, dan Realitas Lapangan

Ali Syarief by Ali Syarief
September 25, 2025
in Feature, Lingkungan Hidup
0
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Pernyataan tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid bahwa pemerintah telah memberi “lampu merah” terhadap alih fungsi lahan menjadi penanda baru dalam arah kebijakan agraria di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kalimat itu ia lontarkan dalam audiensi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan perwakilan organisasi petani di kompleks parlemen, menandai titik krusial dalam diskusi panjang soal keberlanjutan lahan pertanian.

Ketegasan Regulasi

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah, pemerintah menetapkan bahwa Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) minimal harus mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Angka ini bukan sekadar target administratif, melainkan jantung dari program ketahanan pangan nasional. Saat ini, LP2B tercatat berada di angka 89 persen—sebuah capaian yang patut diapresiasi. Namun, di balik statistik itu tersembunyi persoalan pelik: hilangnya lahan pertanian akibat ketidaksinkronan antara kondisi fisik sawah dan dokumen tata ruang daerah.

Di atas kertas, jika suatu lahan sawah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dicatat bukan untuk pertanian, maka sawah itu dianggap hilang secara hukum, meskipun secara fisik masih membentang hijau. Akibatnya, catatan resmi tinggal 71 persen. Di sinilah letak paradoks kebijakan: sawah nyata bisa hilang hanya karena tergeser oleh pena birokrasi.

Antara Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat, melalui Kementerian ATR, telah mengirimkan surat larangan kepada seluruh bupati untuk menghentikan alih fungsi lahan. Lebih jauh, Nusron berencana mengundang seluruh kepala daerah untuk berdialog dan menyesuaikan kembali RT/RW yang tidak sinkron dengan fakta lapangan. Langkah ini menandakan adanya koreksi terhadap praktik lama, di mana tata ruang kerap tunduk pada kepentingan investasi properti, pariwisata, atau industri.

Namun, dinamika politik daerah tidak bisa diabaikan. Bupati dan wali kota seringkali berada dalam pusaran kepentingan ekonomi lokal, di mana alih fungsi lahan dianggap sebagai jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan demikian, kebijakan “lampu merah” ini akan diuji bukan hanya di ruang rapat Jakarta, tetapi juga di desa-desa dan kabupaten, di mana sawah bertemu dengan peta pembangunan.

Ketahanan Pangan sebagai Taruhan

Ketahanan pangan menjadi alasan utama dari kebijakan ini. Di tengah ancaman krisis pangan global akibat perubahan iklim, konflik geopolitik, dan tekanan pasar internasional, menjaga lahan pertanian adalah investasi strategis. Tidak berlebihan jika pemerintah menegaskan bahwa minimal 87 persen LBS harus menjadi LP2B. Tanpa sawah, Indonesia akan semakin bergantung pada impor beras, garam, jagung, dan komoditas lainnya—ironis bagi negeri yang dahulu disebut sebagai lumbung pangan dunia.

Namun, ketahanan pangan tidak hanya soal menjaga angka persentase lahan. Ia juga bergantung pada akses petani terhadap tanah, permodalan, dan pasar. Jika kebijakan ini hanya berhenti pada larangan administratif tanpa dibarengi dengan program pemberdayaan petani, maka sawah yang terjaga pun bisa menjadi lahan tidur.

Menimbang Jalan ke Depan

Kehadiran lima menteri dalam audiensi di DPR RI, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, dan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, menunjukkan bahwa isu alih fungsi lahan bukan hanya domain sektor agraria, tetapi lintas kepentingan nasional. Pertanyaan kritisnya: apakah kebijakan “lampu merah” ini akan benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi jargon politik yang berakhir di meja rapat?

Jika konsistensi dijaga, kebijakan ini bisa menjadi warisan penting pemerintahan Prabowo dalam menjaga kedaulatan pangan. Tetapi jika tidak, maka alih fungsi lahan akan terus berjalan di bawah meja, menggerus sawah-sawah subur, dan menyisakan generasi mendatang dengan ketergantungan pangan yang lebih parah.

Penutup

“Lampu merah” alih fungsi lahan adalah sinyal keras dari pemerintah. Namun, sinyal ini baru akan bermakna jika ditindaklanjuti dengan langkah nyata: sinkronisasi tata ruang, pengawasan ketat di daerah, dan keberpihakan pada petani kecil. Sebab, ketahanan pangan bukan sekadar proyek pemerintah, melainkan hak rakyat untuk hidup dalam kedaulatan pangan yang berkelanjutan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gibran Tone Deaf: Quo Vadis Nasib Anak Bangsa dan RI?

Next Post

Jokowi dan Bloomberg: Narasi yang Tersesat

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026
Feature

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan
Birokrasi

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026
Next Post
Pemimpin Idiot Itu – Sulit Bisa Diprediksi Keputusannya

Jokowi dan Bloomberg: Narasi yang Tersesat

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Jokowi : Prabowo Must Be With My Son

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026
Akhlak Dedi Mulyadi: Masih Akhlak Bupati

Kinerja KDM Dinilai Buruk, DPRD Jabar Sodorkan 83 Catatan Keras untuk Pemprov

May 15, 2026
Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

Trump Temui Xi di Beijing, China Tegaskan Peringatan Keras Soal Taiwan

May 15, 2026
KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

KAHMI Dukung Iran, Singgung Dukungan Prabowo terhadap BoP

May 15, 2026
“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

“Bacot” KSAD dan Akrobat Regulasi di Balik Pangkat Sang Ajudan

May 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Akhlak Melahirkan Syariah

May 16, 2026

Dari Mulyono Terbitlah Mulyadi

May 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist