Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Gibran tampak tone deaf—tidak peka—terhadap kontroversi serius terkait ijazah SMA-nya yang kini dipersoalkan publik. Ijazah yang digunakannya sebagai persyaratan calon Wakil Presiden RI ini, sejak awal Pemilu 2024, ramai digunjingkan di media sosial. Saat ini, perkara ijazah Gibran tengah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini memiliki kemiripan dengan isu ijazah ayahnya, Jokowi, namun lebih parah karena dugaan penyimpangan ijazah Gibran diketahui publik lebih awal dan transparan. Sementara ijazah Jokowi baru ramai diduga palsu setelah masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
Selain itu, proses pencalonan Gibran sebagai Wapres sarat cacat konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon pejabat menunjukkan adanya pelanggaran etika dan UU. Pamannya, Anwar Usman, dihukum administratif berat dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK akibat pola persidangan Judicial Review batas usia 40 tahun yang sarat nepotisme. Ironisnya, KPU tetap meloloskan Gibran yang baru berusia 36 tahun. Padahal, substansial putusan MK menyatakan pelaksanaan persidangan tersebut cacat hukum. Menurut UU Kekuasaan Kehakiman, persidangan semacam ini seharusnya diulang dengan susunan hakim dan panitera yang berbeda.
Dari sisi moral dan etika, Gibran menunjukkan kepekaan sosial-politik yang rendah, bahkan setara atau lebih buruk dari ayahnya. Dugaan kuat akun “fufu fafa” miliknya, menurut pakar telematika, menyebarkan konten tidak beradab, menjijikkan, dan menghina Prabowo sebelum menjabat Presiden RI—namun Gibran tidak membantah atau melaporkannya.
Lebih jauh, kualitas pendidikan Gibran patut dipertanyakan. Diduga ia hanya menyelesaikan tingkat SMP, yang kemudian disetarakan menjadi SMA melalui SK Kemendiknas, sehingga tanpa beban psikologis ia tetap bersikeras berdampingan dengan Presiden RI yang alumnus AKMIL—pendidikan militer bergengsi—yang mungkin telah ia hina melalui akun kontroversial tersebut.
Dengan rekam jejak moral dan politik yang sedemikian, bagaimana nasib anak bangsa jika figur seperti Gibran menjadi Presiden RI ke-9? Dan pertanyaan besar bagi kita semua: Quo vadis Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Damai Hari Lubis




















