Jakarta, Fusilatnews – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pihaknya telah melibatkan prajurit TNI untuk mengamankan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dengan dalih gedung tersebut merupakan simbol kedaulatan negara.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Menhan itu tidak sejalan dengan suara rakyat yang tertuang dalam agenda tuntutan 17+8 yang menginginkan pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikan TNI ke barak.
“Dengan demikian, Menhan jelas-jelas melawan arus kehendak rakyat dan hal itu cermin dari pejabat pemerintahan yang tidak mendengarkan suara rakyat,” kata Ardi Manto dari Imparsial yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Ia menilai pernyataan Menhan tersebut keliru karena bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2025 tentang TNI dan berpotensi mengganggu profesionalisme TNI di bidang pertahanan.
Lebih dari itu, katanya, pelibatan TNI dalam pengamanan Gedung DPR RI sejatinya bukanlah tugas TNI. “Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian RI. Pelibatan TNI dalam pengamanan Gedung DPR RI adalah bentuk penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI,” jelas Ardi Manto.
Selain itu, katanya, Gedung DPR RI juga bukan merupakan simbol kedaulatan negara, melainkan simbol perwakilan rakyat. “Karena itu, wajar apabila DPR RI menjadi objek kritik maupun aksi demonstrasi dari masyarakat ketika dianggap melakukan kekeliruan. Menempatkan TNI untuk menjaga DPR RI memberikan kesan mengancam dan mengintimidasi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan aspirasinya,” paparnya.
Menhan, lanjut Ardi, seharusnya berfokus pada penguatan TNI di bidang pertahanan, bukan menyeret TNI ke dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bukan menjadi kewenangannya. “Presiden Prabowo Subianto harus melakukan koreksi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Menhan tersebut yang tidak sejalan dengan konstitusi dan UU TNI. Dengan tidak adanya koreksi dari Presiden, maka dapat dianggap Presiden terlibat dalam kekeliruan yang dilakukan oleh Menhan,” tegasnya.
Ia juga menilai, proses reformasi TNI masih memiliki banyak pekerjaan rumah, termasuk reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, dan penghapusan budaya kekerasan terhadap masyarakat sipil. “Alih-alih memperluas tugas TNI ke ranah sipil, perhatian seharusnya diarahkan pada penyelesaian masalah internal reformasi TNI,” tukasnya.
Pelibatan TNI dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, masih kata Ardi Manto, akan menjauhkan TNI dari cita-cita menjadi tentara profesional di bidang pertahanan. “Profesionalisme TNI hanya dapat tercapai jika TNI fokus pada mandat konstitusionalnya di sektor pertahanan, bukan pada pengelolaan unjuk rasa atau pengamanan gedung pemerintahan,” cetusnya.
Atas dasar hal tersebut, jelas Ardi, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, pertama, menolak rencana pelibatan TNI untuk melakukan pengamanan Gedung DPR RI.
Kedua, hentikan segala bentuk pelibatan TNI dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, prioritaskan agenda reformasi TNI agar benar-benar menjadi tentara profesional di bidang pertahanan.
Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Centra Initiatives, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), De Jure, PBHI, Setara Institute, LBH Apik dan Walhi.





















