Damai Hari Lubis- Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Majelis Hakim PN. Surakarta, dalam Sidang Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono/ BTM nampak mulai dirsakan tidak berlaku adil dan tidak punya nurani. Dengan sengaja menundukan diri kepada naluri subjektifitas JPU, disepanjang pelaksanaan persidangan.
Kemarin, Selasa, 21 Februari di persidangan Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Pengamat hukum yang tim advokasi Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono; Eggi Sudjana, A. Khoizinuddin, Machmud dan Nael Tiano Marbun serta rekan-rekan advokat sulit dapat mengetuk pintu hati para hakim yang terasa tidak berlaku objektif, selain tidak profesional dan tidak proporsional, sehingga dapat diduga dalam pengambilan putusan kelak ” kemungkinan” majelis tidak akan dapat berlaku adil.
Walau dalam praktiknya para saksi dari kedua ahli yang didatangkan leh pihak JPU, yakni yang mengaku seorang professor (menurut data dari salah seorang JPU) dan dari profile dirinya yang dipublis di Media On line sebagai Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum dari UPI (Universitas Pendidikan) Indonesia ( http://sps.upi.edu/id/data-kepakaran-dosen-program-studi-linguistik-s2-dan-s3-sps-upi/
Tetapi pada persidangan, Selasa 21 Februari 2023, gelar professor Andika selain dibantah dan dinyatakan palsu dipersidangan oleh Prof. Dr. Drs. Aceng Ruhendi S, M.Hum. yang juga sama-sama dosen dari UPI, ia hanya sebagai asisten dirinya (Prof. Dr. Drs. Aceng RuhendiS., M.Hum).
Prof. Dr. Drs. Aceng RuhendiS., M.Hum. selaku ahli yang didatangkan oleh tim advokasi hukum GN. Dan BTM pada persidangan kemarin, memberikan keterangan sebagai ahli bidang linguistik forensik, menyatakan dihadapan persidangan, bahwa ; ” ijasah Jokowi mesti ditampilkan sebagai pembanding, jika tidak diperlihatkan, maka perkara dimaksud tidak layak untuk dijadikan sebagai bahan tuntutan perkara a quo in casu, yang kategorinya adalah delik aduan, sehingga sulit menentukan mana yang asli dan mana yang palsu “.
Keterangan ketidak patutannya perkara ini untuk disidangkan adalah bertambah kuat dari keterangan Dr. M. Taufik, Dosen Universitas Islam Sultan Agung/ UNISSULA ahli hukum yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Para terdakwa.
M. Taufik bahkan dengan tegas menyatakan, dihadapan majelis hakim persidangan case a quo, bahwa perkara a quo in casu adalah semestinya diputus oleh hakim dengan vonis ontslag atau bebas demi hukum. Ia bukan sebuah peristiwa pidana, oleh sebab hukum objek perkara in casu yakni ijasah korban (Presiden Jokowi) yang dikatakan palsu oleh terdakwa Bambang Tri Mulyono, berdasarkan data yang dimilikinya, melalui sumpah Mubahalah pada acara podcast yang disiarkan melalui youtube GN. ternyata sampai dengan saat pemeriksaan keterangan para saksi dan ahli dari JPU, dan maupun dari para saksi dari para terdakwa, nyata dan fakta bahwa ijasah asli Jokowi dari SD., SMP dan SLTA, dalam persidangan tidak dapat diperlihatkan atau ditampilkan sebagai barang bukti.
Ijazah asli itu kemudian dapat dijadikan alat bukti JPU sebagai bahan pembanding yang dapat membuktikan bahwa Bambang Tri Mulyono, telah melakukan kebohongan serta ujar kebencian sesuai tuduhannya, cara menyangkal barang bukti palsu yang dimiliki oleh terdakwa BTM seperti yang tuduhkan JPU dalam dakwaannya. Itu yang kemudian menjadi bahan dasar tuntutannya.
Apakah JPU akan berlaku subjektif, sehingga mirip orang yang kesambet setan yang penuh “nafsu menghukum” para terdakwa? Pola mengenyampingkan atau melupakan, semua keterangan ahli yang ditemukan telah terkuak dihadapan hakim, yaitu sebagian diantaranya melupakan pernyataan dari para saksi yang dimajukan oleh JPU.
Diantaranya, saksi pelapor Martharini Chritianingsih, yang mengaku beragama kristen dengan bersumpah/berjanji palsu dihadapan para hakim majelis, namun mengaku beragama Islam didalam BAP dihadapan penyidik kepolisian. Dr. Trubus Rahardiansyah ahli dari JPU yang membenarkan atau mewajibkan atau keharusan hukum adanya ijasah asli Jokowi sebagai alat bukti JPU.
Kebetulan ahli JPU Dr. Trubus pengamat kenal, karena dirinya adalah seorang rekan sesama advokat dan sesama pengurus di DPP Kongres Advokat Indonesia KAI.
Lalu, majelis hakim tak bergeming (diam) tanpa komentar atau tidak merasa ketersinggungan dengan pernyataan dari kami melalui Pengamat Hukum yang juga selaku anggota tim advokasi para tedakwa (GN dan BTM), Damai Hari Lubis, pada sidang kemarin, Selasa, 21 Februari 2023, menyampaikan kalimat adagium terkenal dikalangan hukum ; “bahwa untuk mendapatkan keadilan (gerechtigheit) yang berdasarkan materiele waarheid atau kebenaran yang sebenar-benarnya kebenaran sesuai cita-cita seluruh manusia atau masyarakat pada bangsa-bangsa umumnya, maka semua para panegak hukum, mulai dari Penyidik Polri, JPU dan Para Kuasa Hukum terdakwa, termasuk para pengunjung sidang, untuk dapat menemukan serta mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya atau materiele waarheid, semua pihak terutama hakim mesti mengedepankan objektifitas.
Khususnya bagi para hakim yang menentukan putusan hukuman, harus memiliki jatidiri sebagai Judex herbere debet duos sales yang kelengkapan kalimatnya; “salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus”, yang punya makna ilmiah hukum ;
“Seorang hakim harus mempunyai dua hal ; yakni kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam”.
Apakah hakim mengerti kalimat adagium hukum berbahasa latin ini? tidak jelas. Para hakim kemarin hanya terdiam. Nyatanya, hakim tetap kekeh. Majelis enggan mengambulkan sekedar menangguhkan penahanan terhadap para terdakwa.
Fakta lainnya, Hakim Majelis malah memperpanjang masa penahanan, mungkin kadung “sengaja meng-intervensikan” diri mengikuti arah atau alur JPU. Penyidik sebelumnya, yang nyata sudah memenjarakan para terdakwa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, atau Hakim merasa tanggung melanggar presumption of innocent (praduga tak bersalah) yang diatur oleh KUHAP, serta melanggar asas constante justitie (Kontan atau cepat, sederhana dan biaya murah) yang diatur oleh UU. RI. Nomor 48 Tahun 2009. Tentang Kekuasaan kehakiman, hingga terlanjur menyiksa orang yang belum tentu bersalah ?
Wallahu’alam























