• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Laporan Dari Sidang Ijazah Palsu – JPU tampilkan Ahli Professor Bodong?

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
February 22, 2023
in Feature
0
Usai Podcast Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono – Dicokok Polisi – Apa Pasalnya?
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis- Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Majelis Hakim PN. Surakarta, dalam Sidang Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono/ BTM nampak mulai dirsakan tidak berlaku adil dan tidak punya nurani. Dengan sengaja menundukan diri kepada naluri subjektifitas JPU, disepanjang pelaksanaan persidangan.

Kemarin, Selasa, 21 Februari di persidangan Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Pengamat hukum yang tim advokasi Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono;  Eggi Sudjana, A. Khoizinuddin, Machmud dan Nael Tiano Marbun serta rekan-rekan advokat  sulit dapat mengetuk pintu hati  para hakim yang terasa tidak berlaku objektif, selain tidak profesional dan tidak proporsional,  sehingga dapat diduga dalam pengambilan putusan kelak ” kemungkinan” majelis tidak akan dapat berlaku adil.

Walau dalam praktiknya para saksi dari kedua ahli yang didatangkan leh pihak JPU, yakni  yang mengaku seorang professor (menurut data dari salah seorang JPU) dan  dari profile dirinya yang dipublis di Media On line sebagai Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum dari UPI (Universitas Pendidikan) Indonesia  ( http://sps.upi.edu/id/data-kepakaran-dosen-program-studi-linguistik-s2-dan-s3-sps-upi/

Tetapi pada persidangan,  Selasa 21 Februari 2023, gelar professor Andika selain dibantah dan dinyatakan palsu dipersidangan oleh Prof. Dr. Drs. Aceng Ruhendi S, M.Hum. yang juga sama-sama dosen dari UPI, ia hanya sebagai asisten dirinya (Prof. Dr. Drs. Aceng RuhendiS., M.Hum).

Prof. Dr. Drs. Aceng RuhendiS., M.Hum. selaku ahli yang didatangkan oleh tim advokasi hukum GN. Dan BTM pada persidangan kemarin, memberikan keterangan sebagai ahli bidang linguistik forensik,  menyatakan dihadapan persidangan, bahwa ; ” ijasah Jokowi mesti ditampilkan sebagai pembanding, jika tidak diperlihatkan, maka perkara dimaksud tidak layak untuk dijadikan sebagai bahan tuntutan perkara a quo in casu, yang kategorinya adalah delik aduan, sehingga sulit menentukan mana yang asli dan mana yang palsu “.

Keterangan ketidak patutannya perkara ini untuk disidangkan adalah bertambah kuat dari keterangan Dr. M. Taufik, Dosen Universitas Islam Sultan Agung/ UNISSULA ahli hukum yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Para terdakwa. 

M. Taufik bahkan dengan tegas menyatakan, dihadapan majelis hakim persidangan case a quo, bahwa perkara a quo in casu adalah semestinya diputus oleh hakim dengan vonis ontslag atau bebas demi hukum. Ia bukan sebuah peristiwa pidana, oleh sebab hukum objek perkara in casu yakni ijasah korban (Presiden Jokowi) yang dikatakan palsu oleh terdakwa Bambang Tri Mulyono, berdasarkan data yang dimilikinya, melalui sumpah Mubahalah pada acara podcast yang disiarkan melalui youtube GN. ternyata sampai dengan saat pemeriksaan keterangan para saksi dan ahli dari JPU, dan maupun dari para saksi dari para terdakwa, nyata dan fakta bahwa ijasah asli Jokowi dari SD., SMP dan SLTA, dalam persidangan tidak dapat diperlihatkan atau ditampilkan sebagai  barang bukti.

Ijazah asli itu kemudian dapat dijadikan alat bukti JPU sebagai bahan pembanding yang dapat membuktikan bahwa Bambang Tri Mulyono, telah melakukan kebohongan serta ujar kebencian sesuai  tuduhannya,  cara menyangkal barang bukti palsu yang dimiliki oleh terdakwa BTM seperti yang  tuduhkan  JPU dalam dakwaannya. Itu yang kemudian menjadi bahan dasar tuntutannya.

Apakah JPU akan berlaku subjektif, sehingga mirip orang yang kesambet setan yang penuh “nafsu menghukum” para terdakwa? Pola mengenyampingkan atau melupakan, semua keterangan ahli yang ditemukan telah terkuak dihadapan hakim, yaitu sebagian diantaranya melupakan pernyataan dari para saksi yang dimajukan oleh JPU.

Diantaranya, saksi pelapor Martharini Chritianingsih, yang mengaku beragama kristen dengan bersumpah/berjanji palsu dihadapan para hakim majelis, namun mengaku beragama Islam didalam BAP dihadapan penyidik kepolisian. Dr. Trubus Rahardiansyah ahli dari JPU yang membenarkan atau mewajibkan atau keharusan hukum adanya ijasah asli Jokowi sebagai alat bukti JPU.

Kebetulan ahli JPU Dr. Trubus pengamat kenal, karena dirinya adalah seorang rekan sesama advokat dan sesama pengurus di DPP Kongres Advokat Indonesia KAI.

Lalu, majelis hakim tak bergeming (diam) tanpa komentar atau tidak merasa ketersinggungan dengan pernyataan dari kami melalui Pengamat Hukum yang juga selaku anggota tim advokasi para tedakwa (GN dan BTM), Damai Hari Lubis, pada sidang kemarin, Selasa, 21 Februari 2023, menyampaikan kalimat adagium terkenal dikalangan hukum ; “bahwa untuk mendapatkan keadilan (gerechtigheit) yang berdasarkan materiele waarheid atau kebenaran yang sebenar-benarnya kebenaran sesuai cita-cita seluruh manusia atau masyarakat pada bangsa-bangsa  umumnya, maka semua para panegak hukum, mulai dari Penyidik Polri,  JPU dan Para Kuasa Hukum terdakwa, termasuk para pengunjung sidang, untuk dapat menemukan serta mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya atau materiele waarheid, semua pihak terutama hakim mesti mengedepankan objektifitas.

Khususnya bagi para hakim yang menentukan putusan hukuman, harus memiliki jatidiri sebagai Judex herbere debet duos sales yang kelengkapan kalimatnya; “salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus”, yang punya makna ilmiah hukum ;

“Seorang hakim harus mempunyai dua hal ; yakni kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam”.

Apakah hakim mengerti kalimat adagium hukum berbahasa latin ini? tidak jelas. Para hakim kemarin hanya terdiam. Nyatanya, hakim tetap kekeh. Majelis enggan mengambulkan sekedar menangguhkan penahanan terhadap para terdakwa.

Fakta lainnya, Hakim Majelis malah memperpanjang masa penahanan, mungkin kadung “sengaja meng-intervensikan” diri mengikuti arah atau alur JPU. Penyidik sebelumnya, yang nyata sudah memenjarakan para terdakwa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, atau Hakim merasa tanggung melanggar presumption of innocent (praduga tak bersalah) yang diatur oleh KUHAP, serta melanggar asas constante justitie (Kontan atau cepat, sederhana dan biaya murah) yang diatur oleh UU. RI. Nomor 48 Tahun 2009. Tentang Kekuasaan kehakiman, hingga terlanjur menyiksa orang yang belum tentu bersalah ?

Wallahu’alam

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ferdi Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Tak Hadir sebagai Saksi Dalam Sidang Etik Bharada Ricard Elizer (Bharada E)

Next Post

Jakowi : Jakarta Akan Menjadi Kota Bisnis dan Pariwisata Ibu Kota Pindah Ke IKN

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi
Feature

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur
Birokrasi

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026
Economy

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026
Next Post
Jakowi : Jakarta Akan Menjadi Kota Bisnis dan Pariwisata Ibu Kota Pindah Ke IKN

Jakowi : Jakarta Akan Menjadi Kota Bisnis dan Pariwisata Ibu Kota Pindah Ke IKN

Nyinyirin Ibu -Ibu Pengajian, Megawati Dilaporkan Ke Komnas Perempuan 

Nyinyirin Ibu -Ibu Pengajian, Megawati Dilaporkan Ke Komnas Perempuan 

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist