Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tidak hadir untuk didengar keterangannya sebaga jadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). yang digelar di TNCC Mabes Polri, hari ini, Rabu (22/2) untuk mengadili .Richard Eliezer (Bharada E)
Ketiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) itu seharusnya diagendakan hadir untuk menjadi saksi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan ketiga saksi tersebut tidak hadir di sidang etik Eliezer karena masalah perizinan. Meskipun tidak hadir, keterangan dari ketiganya akan dibacakan di muka sidang.
“Delapan (saksi) ini satu saudara FS, saudara RR, kemudian saudara KM. Nah, tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” jelas Ramadhan di hadapan awak media di TNCC Polri.
Sedangkan lima saksi lainnya yaitu Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM dan Ipda S.
Dari kelima orang yang menjadi saksi di sidang etik Eliezer itu, dua saksi diantaranya Kombes Budi Pitono dan Iptu Januar Arifin berhalangan hadir lantaran sakit.
Ramadhan menegaskan meskipun kelima saksi tidak hadir secara langsung, keterangannya tetap dibacakan dihadapan muka sidang KKEP dan memiliki nilai yang sama.
“Jadi walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung. Ini Kehadirannya karena sesuatu hal seperti dua keterangan saksi yang kondisinya sakit. Jadi dapat dipertanggungjawabkan di depan sidang KKEP,” tegas Ramadhan.
Seperti diketahui, Bharada E masih menjalani sidang kode etik di TNCC Polri. Sidang etik Eliezer ini akan menentukan nasib Bharada E di institusi kepolisian setelah dirinya terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. dan dipidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan berkekuatan hukum inkrah karena baik dari JPU maupun dari RE sendiri sama -sama tak mengajukan banding.
Sidang Komisi Kode Etik Polri ini akan menentukan nasib Bharada Ricard Eliezer apakah diputus bertahan di Institusi Polri ataukah di Berhentikan Dengan Tidak Hormat . Sampai siang ini sidang masih berlangsung.
























