Bawaslu Sedang mengkaji kunjungan Anies ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada 2 Desember 2022. Sebagai pelanggaran pemilu apa bukan..
Laporan tersebut diterima di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Rabu (7/12/2022) sore.
Apakah lapoan itu layak dilanjutkan atau dihentikan harus dikaji dulu
“Bawaslu (sudah) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh WNI (terkait) peristiwa dugaan pelanggaran di Kota Banda Aceh,” kat anggota Bawaslu Puadi, Kamis sore 8/12/2022
Pihak terlapor dalam kasus ini Partai Nasional Demokrat beserta mantan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan sebagai calon Presiden yang diusungnya.
Menurut Puadi , meski Badan Pengawas Pemilu sudah menerima laporan, perkara itu belum tentu disidangkan, karena Bawaslu harus melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil agar bisa diregistrasikan.
Bawaslu meregisttasi laporan itu kalau sudah memenuhi syarat formil dan materiel.
Berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal paling lama dua hari sejak laporan disampaikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Puadi

























