• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

LBH PP Muhammadiyah Tuding Thomas Djamaluddin Terlibat Dalam Kasus AP Hasanuddin

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 3, 2023
in Feature
0
LBH PP Muhammadiyah Tuding Thomas Djamaluddin Terlibat Dalam Kasus AP Hasanuddin
Share on FacebookShare on Twitter

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, , LBH PP Muhammadiyah mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menangkap dan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan.

Jakarta – Fusilatnews – Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Gufroni menyampaikan, LBH PP Muhammadiyah mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menangkap dan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan.

“Hanya saja, langkah hukum Polri belum mengarah ke calon tersangka lain misalnya terhadap Sdr TDJ (Thomas Djamaluddin) yang menjadi pihak terlapor dalam laporan atau pengaduan kami beberapa waktu lalu,” kata Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Gufroni dalam keterangannya , Selasa (2/5).

Gufroni menegaskan LBH PP .Muhammadiyah menilai bahwa Thomas diduga telah melakukan tindak pidana berupa fitnah terkait tuduhan bahwa Muhammadiyah tidak taat keputusan pemerintah.

Karena itu, dia mengungkapkan, mestinya bisa diupayakan untuk pengembangan perkara, termasuk menambah tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Kalau tidak bisa pakai skema Turut Serta Pasal 55 ayat 1 poin 2 KUHP, bisa pakai skema perbantuan via Pasal 56 KUHP poin 2 (yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan),” jelasnya

Menurut Gufroni, Thomas Djamaluddin dalam mengelola postingannya tidak menjalankan fungsi atau peran memoderasi forum komentar postingannya. Artinya, kata dia, Thomas, memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berbuat jahat (ujaran kebencian), yang dalam hal ini dilakukan oleh AP Hasanuddin.

“Jadi dengan demikian, tidak ada alasan kuat jika penyidik hanya menetapkan APH (AP Hasanuddin) sebagai tersangka tanpa mentersangkakan TDJ (Thomas Djamaluddin) sebagai orang yang menjadi pemicu atas unggahan APH dan melakukan pembiaran atas komentar unggahan APH,” tuturnya.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terancam hukuman empat sampai enam tahun penjara.

Hal tersebut mengacu pada jeratan pidana yang digunakan penyidik terkait unggahan komentar penghalalan darah para warga Muhammadiyah.

Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, pada Ahad (30/4) sudah melakukan penangkapan, dan membawa APH dari Jombang, Jawa Timur (Jatim) ke Jakarta untuk proses hukum lanjutan.

Tim penyidik Polri telah menetapkan APH sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2008-19-2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mahfud MD: Pemerintah tak Sampaikan Maaf Terkait Pelanggaran HAM Berat Masa Lampau

Next Post

Distorsi Pembangunan Ekonomi Pemerintahan Joko Widodo

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Bandingkan Biaya Covid dan Pembangunan IKN, Jokowi: Masa Grogi

Distorsi Pembangunan Ekonomi Pemerintahan Joko Widodo

Ibu Kota Negara: Rencana urun dana masyarakat untuk biayai IKN disebut imbas ‘kesalahan kalkukasi’, megaproyek terancam mangkrak

Sampai Saat Ini Tak Ada Investasi Swasta di IKN Semua Pembiayaan Pembangunan Dari APBN

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist