Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
TPUA tidak terkejut ketika Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, pada Rabu, 3 Desember 2025. Sengketa ini melibatkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai pihak termohon, terkait dokumen ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Ketidakterkejutan itu bukan tanpa alasan. Sebagai pihak yang memahami ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta konstruksi hukum dalam UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Keterbukaan Informasi Publik, penulis memahami betul bagaimana yurisdiksi informasi publik terhadap pejabat negara seharusnya menjadi kewenangan KIP. Namun latar belakang politik para komisioner—yang dipilih melalui “jalur kekuasaan” dari pemerintahan Jokowi dan partai-partai pendukungnya—membuat kami sejak awal menilai bahwa garis politik hukum mereka akan berakhir pada satu titik: penolakan.
Di sisi lain, risiko hukum bagi KPU terkait seluruh dokumen persyaratan capres—baik pidana maupun administrasi—terlalu besar jika mereka harus membuka dokumen yang menjadi inti perdebatan publik. Karenanya, penulis sejak awal meyakini KIP tidak akan mengabulkan permohonan sengketa informasi tersebut.
Karena itu pula, sebagai Koordinator Advokat TPUA sekaligus konseptor gugatan pada 2024, penulis memilih jalur lain: menggugat Jokowi melalui PN Jakarta Pusat dengan dalil onrechtmatige overheidsdaad (PMH), terkait dugaan ijazah S-1 palsu. Harapannya sederhana namun substantif: pada tahap pembuktian, hakim memerintahkan pemeriksaan langsung terhadap “benda langka” bernama ijazah asli S-1 Jokowi—dokumen yang bahkan KPU sendiri patut diduga belum pernah melihat bentuk aslinya.
Dalam gugatan itu, TPUA—dipimpin Eggi Sudjana sebagai Ketua Umum, penulis sebagai Koordinator Advokat, serta Arvid Saktyo sebagai Wakil Sekretaris—sesungguhnya tidak bermimpi menang. Meski kami memiliki bukti kuat berupa vonis inkracht PN Surakarta atas kasus Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, harapan paling realistis adalah adanya pemeriksaan terbuka antara penggugat dan tergugat terhadap ijazah yang dipersoalkan.
Minimal, gugatan tersebut mampu memantik opini publik secara luas, mengingat proses peradilan biasanya memakan waktu 6 hingga 11 bulan sejak pembacaan gugatan hingga vonis. Namun faktanya, gugatan TPUA justru diputus NO sebelum masuk ke tahap pembuktian—dengan pola persidangan yang penuh kejanggalan.
Setelah itu, TPUA melanjutkan upaya hukum dengan melaporkan dugaan ijazah palsu ke Dumas Mabes Polri pada 9 Desember 2024. Laporan itu akhirnya dihentikan dengan alasan bahwa ijazah Jokowi “identik dengan yang asli”. Tidak lama berselang, publik kembali dikejutkan ketika laporan terhadap Jokowi di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 justru berujung pada penetapan delapan tersangka, termasuk Prof. Eggi Sudjana.
Sebelum penetapan tersangka, terjadi peristiwa penting: satu bus anggota TPUA mendatangi UGM dan rumah kediaman Jokowi di Jalan Kutai, Solo, pada 15–16 April 2025, sebagai bentuk investigasi berdasarkan prinsip peran serta masyarakat. Delegasi TPUA—termasuk penulis—bahkan diterima langsung oleh Jokowi.
Dengan rangkaian pengalaman itu, kami sama sekali tidak terkejut saat KIP akhirnya menolak permohonan sengketa informasi. Meski pada tahap pemeriksaan bukti terkesan memojokkan pihak termohon, yakni KPU, belakangan terbukti bahwa lidah majelis memang tak bertulang: permohonan tetap ditolak, dan bahkan majelis pun tidak dapat melihat dokumen KPU terkait persyaratan Jokowi—yang disebut telah dimusnahkan.
Karena itu, ketika Bonatua Silalahi menyatakan dirinya “menang”, penulis sependapat. Kemenangan dimaksud bukan pada amar putusan, melainkan pada dalil posita permohonan yang kini diketahui publik secara luas, termasuk masyarakat internasional. Posita tersebut merepresentasikan tuntutan publik, menyajikan data empiris yang lahir dari temuan masyarakat, dan menegaskan kembali apa yang telah menjadi rahasia umum: dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Damai Hari Lubis


















