Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil surveinya terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum negara.
Jakarta – Fusilatnews – Lembaga Survei Indonesia merilis hasil survei terbaru mereka dengan Tema ‘Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum, Isu Piala Dunia U-20, Aliran Dana Tak Wajar di Kemenkeu, Dugaan Korupsi di BTS, dan Peta Politik Terkini’, Ahad (9/4)
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tiga lembaga penegak hukum negara Yaitu Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian, masyarakat menilai penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian yang paling renda yakni hanya 60 persen.
Sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi yakni 72 persen dan KPK 65 persen.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan dalam paparan menjelaskan tren kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dalam penegakan hukum cenderung stagnan, yakni 73 persen.
Sedangkan terhadap KPK menurun dari 70 persen pada Februari menjadi 65 persen pada April 2023. Dan terhadap Kepolisian juga menurun dari 64 persen menjadi 60 persen pada April 2023.
“Tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan dalam penegakan hukum cenderung stagnan, sementara tingkat kepercayaan pada KPK dan Polri cenderung menurun,” ujar Djayadi.
Sedangkan dari sisi pemberantasan korupsi, Djayadi mengungkapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK paling tinggi yakni sebesar 66 persen. Disusul Kejaksaan Agung yang sebesar 65 persen dan Kepolisian yang sebesar 57 persen.
“Dalam pemberantasan korupsi, kepercayaan (sangat+cukup percaya) terhadap KPK paling tinggi (66 persen), sementara Kepolisian paling rendah, 57 persen cukup atau sangat percaya,” kata dia.
Djayadi menyebut, tren kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam hal pemberantasan korupsi ini justru cenderung semakin menurun.
“Dari sisi pemberantasan korupsi, tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan, KPK, dan Polri cenderung menurun,” ujarnya.
“Dalam penegakan hukum, kepercayaan (sangat+cukup percaya) terhadap Kejaksaan paling tinggi (72 persen), sementara Kepolisian paling rendah, 60 persen cukup atau sangat percaya,” kata Djayadi.





















