• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

MA Bantah Putusan Tentang PK Moeldoko Sudah Ditetapkan Lebih Dulu Untuk Lancarkan Kubu Moeldoko Ambil Alih DPP Partai Demokrat.

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 29, 2023
in Feature
0
MA Bantah Putusan Tentang PK Moeldoko Sudah Ditetapkan Lebih Dulu Untuk Lancarkan Kubu Moeldoko Ambil Alih DPP Partai Demokrat.
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) merasa heran tentang diterimanya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. MA berpesan agar masyarakat menunggu putusan yang biasanya keluar maksimal tiga bulan setelah perkara masuk.

Mahkamah Agung (MA) membantah putusan MA tentang PK Moeldoko sudah ditetapkan lebih dulu Untuk melancarkan kubu Moeldoko untak mengambil alih kepemimpinan DPP Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono..

Selanjutnya Mahkamah Agung (MA) merasa heran tentang diterimanya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. MA berpesan agar masyarakat menunggu putusan yang biasanya keluar maksimal tiga bulan setelah perkara masuk.

Juru Bicara MA Suharto menegaskan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara PK Moeldoko belum dibentuk. Ia meragukan isu yang dihembuskan mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana tersebut.

Sebelumnya, Denny menuding ada tukar guling kasus perkara MA di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan putusan soal PK Moeldoko. Denny menduga PK Moeldoko akan dikabulkan untuk merebut Partai Demokrat oleh Moeldoko.

Saat ini, KPK memang tengah menangani dugaan suap penanganan perkara di MA. Sejumlah hakim agung terjerat kasus dugaan suap di MA ini.

“Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak. Tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu,” kata Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Senin (28/5).

Suharto menjelaskan perkara PK Moeldoko masih dalam tahap administratif hingga Senin pagi ini. Para Hakim Agung MA pun belum memegang berkas perkaranya.

“Nanti setelah tanggal distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan,” ujar Suharto.

Suharto mengatakan MA bakal memproses PK itu berdasarkan regulasi yang berlaku di kepaniteraan sampai diketoknya putusan majelis. “Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang,” tegas Soeharto.

Suharto juga menegaskan MA akan mengambil putusan sesuai fakta perkara. Ia membantah adanya intervensi terhadap MA dalam pengambilan putusan. “Majelis memutus berdasarkan berkas perkara yang dibacanya,” tegas Suharto.

Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini berstatus Ketua Umum Partai Demokrat. Diperkirakan putusan MA bakal keluar dalam waktu tak lebih dari tiga bulan sejak perkara masuk.

“Tanggal masuk (pengajuan PK) 15 Mei 2023,” tulis informasi perkara yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (26/5).

Lantaran sudah mulai diadili, permohonan PK Moeldoko pun mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Tetapi MA belum menunjuk majelis hakim yang bakal mengadili perkara tersebut. “Status dalam proses distribusi,” tulis MA.

Tercatat, MA sudah menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ini menjadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Subsidi Kendaraan Listrik Hanya Untungkan Produsen Dan Orang Berduit

Next Post

Dugaan Adanya Kebocoran Putusan MK Tentang Sistem Pemilu Dibantah MK

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Feature

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Next Post
Dewan Etik Persepi Peringatkan Bahaya Survei Abal-abal Jelang Pemilu 2024 

Dugaan Adanya Kebocoran Putusan MK Tentang Sistem Pemilu Dibantah MK

Tentang PK Moeldoko, SBY Menduga Adanya Niat Serius Untuk Merebut Kepemimpinan DPP Partai Demokrat.

Tentang PK Moeldoko, SBY Menduga Adanya Niat Serius Untuk Merebut Kepemimpinan DPP Partai Demokrat.

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist