Menyikapi putusan Hakim yang memenangkan Partai Adil dan Makmur (Partai Prima ) dalam sengketa proses verifikasi administratif KPU melwan KPU . Mahkamah Agung dan KY pada prinsipnya mempunyai sikap dan pendapat yang sama meski KY lebih kritis dan akan mencermati sitiasi yang berkembang di masyarakat.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi putusan PN Jakpus terkait sengketa partai Prima melawan KPU Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.
Menurut Agung Suharto, hakim memiliki independensi dalam menjatuhkan putusan suatu perkara. Salah satunya terkait menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
“Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar,” ujar Suharto Jumat (3/3).
Suharto juga mengatakan bahwa putusan PN Jakpus belum memiliki hukum tetap. Ia meyakini akan ada pihak terkait mengajukan banding terhadap putusan itu.
“Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” kata dia.
Sedangkan tanggapan dari Komisi Yudisial (KY) Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan KY sedang mencermati substansi putusan dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
Menurut Miko, putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
“KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait,” terang Miko.
Miko mengatakan KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya, suatu putusan hakim meski putusan itu dapat menjadi pintu masuk ada atau tidaknya dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Oleh sebab itu, Miko mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan substansi putusan tersebut untuk menempuh jalur upaya hukum.
Seperti terjadi sebelumnya Majelis Hakim PN Jakpus mrembuat keputusan besar yang memeeintahkan penundaan pemilu selama dua tahun dan memerintahkan tahapan pemilu dihentikan dan memuulai dari awal.
Keputusan hakim PN Jakarta Pusat menjadi kontroversia ketika bunyi “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.






















