• Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
Home News

MA Menangkan Jokowi, Pemerintah Lolos dari Vonis Melawan Hukum Karhutla, Kok Bisa? 

Redaktur Senior 02 by Redaktur Senior 02
November 18, 2022
in News
0
Deretan Pejabat MA yang Ditangkap KPK, Siapa Saja?

Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, (CNNIndonesia.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews.- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Sebelumnya, Jokowi divonis Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan pada 2015. Kok bisa? 

“Putusan Peninjauan Kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dikutip dari detikdotcom Kamis (17/11/2022).

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan M Yunus Wahab.

“Mengadili kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” kata Andi Samsan Nganro.

Perkara itu mengantongi nomor 980 PK/PDT/2022. Duduk sebagai pemohon PK, yaitu:

1. Negara cq Presiden RI cq Mendagri cq Gubernur Kalteng.

2. Negara cq Presiden RI cq Menteri KLHK.

3. Negara cq Presiden RI.

Seperti diketahui, kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat hutan pada 2015. Salah satu wilayah yang dilanda adalah Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memutuskan:

1. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017. Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi, tapi ditolak.

Atas putusan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.

“Bukan enggak mau ngikutin. Prosedur hukumnya, ya semua ruang untuk proses hukumnya diikuti,” ujar Siti seusai menghadiri pembukaan Rakornas BMKG di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019). (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Ini Profil Harun Yahya, Penceramah Turki Kritikus Teori Evolusi Darwin yang Dibui 8.658 Tahun

Next Post

Ini Pateemoh Sadeeyamu, Gubernur Wanita Muslim Pertama di Thailand

Redaktur Senior 02

Redaktur Senior 02

Related Posts

Tanggapi Tindakan Hukum Terhadap RG, Haris Azhar : Banyak Pejabat Anggap Kritik Sebagai Hinaan
Law

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Siang Ini Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Repilks Jaksa

December 4, 2023
Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Terkait Tudingan Intervensi Kasus Setya Novanto
Law

Jokowi Pertanyakan Motif Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Terkait Intervensi Kasus Korupsi Setya Novanto

December 4, 2023
Jenazah Doni Monardo Dikebumikan di TMP Kalibata Dengan Upacara Kebesaran Militer
News

Jenazah Doni Monardo Dikebumikan di TMP Kalibata Dengan Upacara Kebesaran Militer

December 4, 2023
Next Post
Ini Pateemoh Sadeeyamu, Gubernur Wanita Muslim Pertama di Thailand

Ini Pateemoh Sadeeyamu, Gubernur Wanita Muslim Pertama di Thailand

Masih Ingat Spanduk Jokowi Merakyat? Ini 5 Koleksi Tas Branded Iriana Jokowi Usai 8 Tahun Jadi Istri Presiden, Wow! 

Masih Ingat Spanduk Jokowi Merakyat? Ini 5 Koleksi Tas Branded Iriana Jokowi Usai 8 Tahun Jadi Istri Presiden, Wow! 

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Apa Kata TPN Pasangan No 2 “Tentang Ijazah Gibran?”

November 19, 2023
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

September 28, 2022
Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

February 3, 2023
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

19
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

6
Tanggapi Tindakan Hukum Terhadap RG, Haris Azhar : Banyak Pejabat Anggap Kritik Sebagai Hinaan

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Siang Ini Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Repilks Jaksa

December 4, 2023
Tentara Israel ‘bertempur  keras’ di Gaza selatan

Tentara Israel ‘bertempur keras’ di Gaza selatan

December 4, 2023
Kemenkominfo Minta KPU Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Pemilih

Kemenkominfo Minta KPU Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Pemilih

December 4, 2023
Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Terkait Tudingan Intervensi Kasus Setya Novanto

Jokowi Pertanyakan Motif Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Terkait Intervensi Kasus Korupsi Setya Novanto

December 4, 2023
Youtube Video
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tanggapi Tindakan Hukum Terhadap RG, Haris Azhar : Banyak Pejabat Anggap Kritik Sebagai Hinaan

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Siang Ini Jalani Sidang dengan Agenda Pembacaan Repilks Jaksa

December 4, 2023
Tentara Israel ‘bertempur  keras’ di Gaza selatan

Tentara Israel ‘bertempur keras’ di Gaza selatan

December 4, 2023

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist