• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mafia Pajak

fusilat by fusilat
April 11, 2023
in Feature
0

Prof. Romli Atmasasmita.

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Profesor Romli Atmasasmita

JUDUL tulisan ini terkesan bombastis, sekalipun masih ada pegawai pajak yang bekerja dan memiliki integritas dan profesionalisme tinggi, telah terbukti  masih ada kelompok pegawai pajak (fiskus) dan senior (mentor) atau mantan pegawai yang berkolaborasi dalam sebuah kantor konsultan pajak.

Sesungguhnya setiap orang termasuk mantan pegawai pajak berhak atas suatu pekerjaan yang layak dan memperoleh hasil yang diterima sebagaimana dijamin dalam konstitusi UUD 45. Akan tetapi, pekerjaan yang layak digeluti telah terbukti dijadikan sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.

Tiga serangkai mafia pajak dalam praktik, wajib pajak (WP), fiskus, dan konsultan pajak yang bergerak secara terang-terangan dibungkus ketentuan tata cara perpajakan, menghalalkan negosiasi antara WP yang mengajukan keberatan atas nilai pajak yang harus dilunasi, mulai petugas fiskus terendah sampai pada level eselon 2 atau eselon 1 Direktorat Jenderal Pajak baik di tingkat pusat maupun sampai di kantor pajak daerah.

Dalam negosiasi itulah terjadi “permufakatan jahat” di antara ketiga pihak tersebut. Dilihat dari sisi praktik tampak tidak ada yang keliru akan tetapi dengan terbangunnya jaringan tiga pihak tersebut yang diketahui beberapa diantaranya lulusan pendidikan akuntan; telah menjalin kerjasama sejak masa pendidikan, maka terjadi konflik kepentingan (conflict of interest).

Implikasi “permufakatan jahat” tiga pihak tersebut dipastikan telah menimbulkan berkurangnya pemasukan negara bersumber dari pajak secara signifikan; kasus ART tidak lain disebabkan karena hal tersebut apalagi telah terjadi sejak tahun 2011 yang lampau. Di sisi lain dengan “permufakatan jahat” tersebut tiga pihak telah memperoleh dan menikmati keuntungan finansial yang signifikan pula.

Dalam konteks kerugian keuangan negara tersebut, maka sayap ketentuan UU Tipikor dapat menjangkau kasus tersebut. Fakta praktik pajak curang tersebut memerlukan peraturan perpajakan yang memadai. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177 /PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; terdapat ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan yang berbeda rumusannya dibandingkan dengan ketentuan yang sama di dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa, bukti permulaan tindak pidana pajak adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sedangkan apa yang dimaksud dengan pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Definisi bukti permulaan tindak pidana pajak mensyaratkan bukan saja harus terjadi tindak pidana pajak yang sedang atau telah terjadi akan tetapi juga adanya kerugian pada pendapatan negara; pertanyaannya, bagaimana dalam pemeriksaan bukti permulaan, tidak terjadi kerugian pada pendapatan negara?

Bahwa, pemeriksa bukti permulaan adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik (PPNS Pajak) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Sehubungan dengan Peraturan Menteri aquo jelas bahwa fungsi penyelidikan disatukan dengan fungsi penyidikan. Sedangkan di dalam UU Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP), penyidikan dan penyelidikan dibedakan satu sama lain.

Menurut Permenkeu 2022, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya; dan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.

Sehubungan dengan definisi menurut KUHAP dipastikan bahwa penetapan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa pidana adalah pada akhir dari proses penyelidikan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka berada pada akhir tahap penyidikan. Sedangkan menurut Permenkeu tersebut, tidak jelas bila sesuatu peristiwa terbukti memiliki bukti permulaan cukup dan bila seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Implikasi negatif dari rumusan Permenkeu mengakibatkan tidak ada sama sekali perlindungan hak hukum seseorang wajib pajak untuk memperjuangkan hak hukum sebagai wajib pajak yang tengah diperiksa penyidik pajak (PPNS).

Implikasi lebih jauh adalah Peraturan Menkeu Nomor Nomor 177 /PMK.03/2022 tersebut rentan terhadap ekses penyalahgunaan wewenang PPNS Pajak. Kerentanan tersebut merupakan celah hukum yang merugikan kepentingan hukum wajib pajak (WP) jika berjalan tanpa pengawasan ketat dari Komisi Pengawas Pajak (KPP), yang memang selama ini dalam praktik tidak terdengar gaungnya di masyarakat perpajakan.

Merujuk uraian mengenai mafia pajak dan mengingat betapa strategisnya pemasukan keuangan negara bersumber dari pajak maka pemberantasan mafia pajak bukan tugas Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, melainkan memerlukan kerjasama yang kokoh antara Komisi Pengawas Pajak, Inspektorat Kemenkeu, Bareskrim, dan KPK, serta mengevaluasi Kembali secara keseluruhan peraturan per-UU-an perpajakan, termasuk tata cara pemeriksaan pajak agar tidak terjadi tumpang tindih dan kesimpangsiuran peraturan perpajakan satu sama lain. 


Profesor Romli Atmasasmita
Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

Senin, 10 April 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Golkar Tolak Kehadiran PDIP-P Dalam Koalisi Besar Jika Ngotot Jatah Capres

Next Post

Awas!! ETLE Tetap Berlaku selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

fusilat

fusilat

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Inilah Ruas Tol Jalur Mudik yang Diawasi Kamera Tilang Elektronik

Awas!! ETLE Tetap Berlaku selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Dewan Pengawas KPK Panggil Brigjen Endar dan Sekjen KPK Untuk Klarifikasi

Dewan Pengawas KPK Panggil Brigjen Endar dan Sekjen KPK Untuk Klarifikasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist