Sebagai tindak lanjut laporan Direktur Penyelidikan KPK Brigjend Endar Priantoro yang telah dicopot oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK, Dewas telah memanggil Endar dan Sekjen KPK Cahya H Harefa untuk klarifikasi
Jakarta – Fusilatnews – Menyusul laporan Brigjen Endar Priantoro mengenai pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses laporan tersebut dengan memanggil Endar dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa untuk proses klarifikasi.
“Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang, yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (11/4)
Meski demikian, Tumpak belum memerinci jadwal pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri yang juga dilaporkan Endar. Dia hanya menyebut, Dewas KPK bakal memanggil semua pihak yang berkaitan dengan aduan ini. “Besok lagi yang lain (diklarifikasi),” kata Tumpak dia.
KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antikorupsi itu. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
Selanjutnya KPK memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.
Disamping itu Endar tak lagi punya akses masuk didalam ruangan KPK tempat ia bekerja sebelumnya sehingga memicu kemarahan Endar
Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Polisi Endar Priantoro yang diberhentikan oleh Ketua KPK dan dikembalikan ke Mabes Polri menegaskan masih berhak bekerja di KPK karena telah menerima surat perintah perpanjangan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023.
Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini,” kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4).
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
“Dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini. Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses di Dewas kan masih berjalan, saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan,” kata Endar.
Keputusan ini diduga berkaitan erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Sikap itu berbeda dengan keinginan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.





















