Jakarta – FusilatNews – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meyakini adanya keterlibatan oknum tertentu di kantor yang berwenang menerbitkan sertifikat HGB dan SHM dan mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan melalui jalur hukum, dalam proses penerbitan dua jenis sertifikat yaitu sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB) dan sertifikat Hak Milik ( SHM). Karena tak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.
Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.
“Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” kata Mahfud, dikutip Rabu (22/1/2025).
Karena Mahfud, ia tidak sependapat kalau kasus ini hanya pelanggaran administrasi karena kesalahan administrasi semata.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meyakini, adanya tendensi sebab masalah ini adalah hasil perbuatan kolusi yang bisa dijerat pidana.Pasalnya, sudah muncul kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM yang diterbitkannya .
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
“Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang)” kata Mahfud .
“Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut,” ambah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Ia selanjutmya ini menuturkan, tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini. Pemerintah bisa mulai menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkannya.
“Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ,” tandasnya. Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin. Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.