Jakarta, Fusilatnews – Nama Mahfud Md terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini akan dilaporkan ke polisi. Siapa yang akan melaporkan?
Adalah Muhammad Taufiq, penggugat keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
Dikutip dari sejumlah media, Rabu (7/5/2025), advokat asal Solo itu mengaku akan melaporkan Mahfud Md ke polisi.
Pasalnya, Mahfud diduga melakukan “contempt of court” alias penghinaan terhadap pengadilan.
Taufiq mengkritik pernyataan Mahfud yang menilai gugatannya akan ditolak hakim karena menempuh jalur perdata.
Menurut Taufiq, tidak boleh perkara yang belum diadili, Mahfud seolah-olah sebagai hakim mengatakan bahwa gugatan itu ditolak karena gugatan yang diajukannya dinilai wanprestasi.
Diberitakan, di sebuah seminar Mahfud mempersoalkan pihak yang memperkarakan ijazah Jokowi secara perdata. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memprediksi pengadilan akan menolak gugatan tersebut.
Pengadilan, kata Mahfud, akan bilang,l bukan wewenangnya. Jadi, katanya, pengadilan akan bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Pengadilan tidak dapat menerima itu karena bukan wewenangnya.
Selain masalah wewenang, Mahfud juga menerangkan perkara perdata hanya bisa diajukan bila ada salah satu pihak yang tidak memenuhi perjanjian kontrak atau wanprestasi.