“Ya kalau memang betul itu Pak Firli yang bermain (badminton), mohon maaf, tidak ada yang salah,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Jakarta – Fusilatnews – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka kasus pemerasan SYL Firli Bahuri,Ditemukan dalam tayangan video sedang bermain badminton melawan mantan pasangan ganda putra Indonesia, Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo.
Menanggapi hal ini Kuasa hukum Firli Ian Iskandar,menanggapi dengan menegaskan kalaupun sosok tersebut memang kliennya, tidak ada hal yang harus dipersoalkan.
“Ya kalau memang betul itu Pak Firli yang bermain (badminton), mohon maaf, tidak ada yang salah,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Menurut Ian bermain badminton bersama Marcus/Kevin bukanlah tindakan yang melanggar atau melawan hukum.
Ian meminta masyarakat tak menggiring opini bahwa apa pun yang dilakukan kliennya adalah sesuatu yang salah
“Aktivitas itu bukanlah perbuatan melanggar hukum. Beliau mungkin hanya mengisi kegiatan semasa tak aktif karena sudah mundur dari KPK. Jadi, jangan menggiring opini seolah-olah apapun yang dilakukan beliau telah melanggar hukum,” tutur Ian.
Ian mengklaim kliennya selalu kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati berbulan-bulan tak ditahan, Firli tidak pernah kabur dari Indonesia.
“Kalau memang di video itu adalah Pak Firli, itu menunjukkan fakta bahwa Pak Firli ada di Indonesia dan tentu mematahkan stigma jika beliau selama ini menghilang, tutup dia.
Sebelumnya muncul video di Media sosial memperlihatkan Marcus/Kevin tengah bermain badminton melawan seseorang yang diduga Firli Bahuri viral di media sosial. Video itu salah satunya dibagikan oleh akun X @caramelscroffle pada Jumat (6/7/2024).
Dalam video tersebut, Marcus/Kevin yang kembali merumput sebagai pasangan ganda putra melawan dua orang pria berbaju hitam di sebuah gelanggang olahraga (GOR).
Satu pria dengan perawakan kurus terlihat mendampingi pria lainnya yang tubuhnya lebih berisi. Sosok tersebut diduga Firli Bahuri.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus itu kini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 22 November 2023 diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Meski hampir delapan bulan Firli tersangka, hingga kini Metro Jaya belum melakukan penahanan.