JAKARTA – FUSILATNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso membuat kejutan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat secara berencana dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa eksekutor pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lnumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Vonis 1 tahun 6 bulan Penjara jauh lebih ringan daripada yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan Ricky Rizal
Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus iFer
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

























