Jakarta – Fusilatnews -Dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Hari ini dihadirkan saksi Susie Asisten Rumah Tangga pasangan Sambo dan putri dengan terdakwa Bharada E atau Richard EliezerDalam persidangan yang mengadili terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi untuk berkata jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan kepada Susi, jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan. Bahkan, majelis Hakim memperingatkan adanya ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
“Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main,” kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Meski sudah diperingatkan Susie masih saja berubah-rubah dalam memberi keterangan. “Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main,” ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.
Keterangan Susi yang dinilai berubah-ubah oleh Hakim, ketika peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang. Susi bercerita bahwa ia meminta tolong agar ada orang yang membantu memapah Putri Candrawathi karena tergeletak di depan pintu kamar mandi.
Disisi lain, Susi cerita ada perkelahian yang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J saat ia meminta tolong. Keterangan tersebut dinilai janggal oleh Majelis Hakim lantaran posisi Susi berada di lantai dua di dalam kamar Putri. Sedangkan pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J terjadi di lantai satu.
Selain itu, Hakim juga meragukan keterangan Susi saat bertanya terkait dengan aktivitas keseharian Ferdy Sambo saat pindah dari rumah di Kemang ke Jalan Saguling, Duren Tiga. Saat itu, Hakim juga mengancam agar Susi berkata jujur. Sebab, jika berbohong maka pidana bisa menjerat asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu.
Dalam kasus ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi mulia dari ART hingga ajudan Ferdy Sambo.
“Saksi yang akan hadir hari ini terdapat empat klaster yakni ART yang bekerja di Saguling, di rumah Bangka, di Duren Tiga, serta ajudan serta sopir pribadi Sambo,” kata kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat menemui wartawan di PN Selatan, Senin (31/10).
Menurut Ronny ART yang bekerja di rumah pribadi Sambo di Saguling, terdapat saksi penting yang menjadi target untuk penggalian informasi yakni saksi Susi.
“Fakta terkait di Magelang bahwa klien kami sudah menanyakan kepada Susi, menanyakan apa yang terjadi. Tetapi Susi tidak menjawab namun hanya menangis. Ini yang akan kita gali keterangannya,” jelas Ronny.





















