“Perjalanan dinas fiktif itu harus dipidanakan. Biar kapok, supaya efek jera. Maka kemudian mereka yang memanipulasi atau fiktif, dia harus dipenjara, harus dipidanakan,” kata Yudi kepada wartawan pada Senin (10/6/2024).
Jakarta, Fusilatnews. – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, meminta agar para pihak yang memanipulasi perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) segera mengembalikan dana sebesar Rp 39 miliar yang telah diselewengkan. Ia menegaskan bahwa upaya preventif berupa pengembalian dana lebih diutamakan sebelum penegakan hukum dilakukan.
“Ini kan upaya preventif dulu, suruh kembalikan lah keuangan negara itu. Kalau nggak mau dikembalikan baru proses penegakan hukum. Begitu,” ujar Trimedya saat dihubungi pada Selasa (11/6/2024).
Trimedya menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan ini dapat dianggap selesai jika dana fiktif tersebut dikembalikan. Menurutnya, yang paling penting adalah menyelamatkan kerugian negara, bukan semata-mata memenjarakan orang.
“Kalau dikembalikan kita anggap sudah selesai, yang penting kerugian negara kembali, bukan mau menjarakan orang, gitu loh. Itu sering kali di daerah juga kalau misal ini dia bisa cicil juga, yang penting pengembalian keuangan negara,” ucapnya.
Namun, Trimedya juga menegaskan bahwa jika tidak ada pihak yang mengembalikan dana tersebut, maka penegak hukum seperti polisi atau kejaksaan harus bergerak. Ia menekankan bahwa laporan BPK terkait penyimpangan perjalanan dinas pasti valid.
“Kalau hasil BPK itu sudah suka saya bilang itu sudah bola matang, bisa kejaksaan maupun kepolisian. Nah tapi sebenarnya bisa juga BPK meminta dulu bahwa mereka mengembalikan keuangan negara itu, dalam waktu bisa 1 bulan atau 2 bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa laporan BPK ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Ia meyakini apa yang ditemukan BPK pasti valid karena didukung oleh auditor yang berpengalaman dan proses pemeriksaan yang ketat.
“Saya sudah bilang tadi, itu bola matang, valid itu, mereka punya auditor jago-jago, mereka ada SOP gimana lakukan pemeriksaan, valid sekali, itu dia yudikatif, di luar pemerintahan, independen. Nggak boleh didiamkan,” imbuhnya.
Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas
Penyimpangan belanja perjalanan dinas PNS sebesar Rp 39,26 miliar diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai ini merupakan akumulasi dari 46 kementerian/lembaga (K/L). Penyimpangan tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar.
Tercatat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp 10,57 miliar ke kas negara. BRIN dianggap tidak akuntabel dengan nilai sebesar Rp 1,5 miliar, dan Kemenkumham senilai Rp 1,3 miliar.
Selain itu, penyimpangan belanja perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan ini terjadi karena tidak didukung bukti pengeluaran secara at cost, termasuk Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar, Kementerian PAN-RB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.
Sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar juga disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar termasuk dalam daftar tersebut.
Selain itu, BPK menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,” beber BPK dalam laporannya.
Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar tersebut, telah dilakukan tindak lanjut melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.
Tanggapan Mantan Penyidik KPK
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta agar para pihak yang memanipulasi perjalanan dinas tersebut dipidanakan untuk memberikan efek jera.
“Perjalanan dinas fiktif itu harus dipidanakan. Biar kapok, supaya efek jera. Maka kemudian mereka yang memanipulasi atau fiktif, dia harus dipenjara, harus dipidanakan,” kata Yudi kepada wartawan pada Senin (10/6/2024).
Yudi juga meminta agar penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri segera menindaklanjuti laporan dari BPK tersebut.
“Oleh karena itu sebaiknya penegak hukum membaca terkait laporan BPK ini ya segera melakukan pemilihan ya mana yang wajib untuk dipidanakan,” ucapnya.
























