• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Manipulasi Dana Perjalanan Dinas PNS 39 M: “Korupsi Sudah Merambah Ketingkat Yang Paling Kecil”

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
June 18, 2024
in Crime, News
0
Banyak Kejanggalan, Anggota DPR: Kasus Brigadir J Kado Buruk untuk Polri
Share on FacebookShare on Twitter

“Perjalanan dinas fiktif itu harus dipidanakan. Biar kapok, supaya efek jera. Maka kemudian mereka yang memanipulasi atau fiktif, dia harus dipenjara, harus dipidanakan,” kata Yudi kepada wartawan pada Senin (10/6/2024).

Jakarta, Fusilatnews. – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, meminta agar para pihak yang memanipulasi perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) segera mengembalikan dana sebesar Rp 39 miliar yang telah diselewengkan. Ia menegaskan bahwa upaya preventif berupa pengembalian dana lebih diutamakan sebelum penegakan hukum dilakukan.

“Ini kan upaya preventif dulu, suruh kembalikan lah keuangan negara itu. Kalau nggak mau dikembalikan baru proses penegakan hukum. Begitu,” ujar Trimedya saat dihubungi pada Selasa (11/6/2024).

Trimedya menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan ini dapat dianggap selesai jika dana fiktif tersebut dikembalikan. Menurutnya, yang paling penting adalah menyelamatkan kerugian negara, bukan semata-mata memenjarakan orang.

“Kalau dikembalikan kita anggap sudah selesai, yang penting kerugian negara kembali, bukan mau menjarakan orang, gitu loh. Itu sering kali di daerah juga kalau misal ini dia bisa cicil juga, yang penting pengembalian keuangan negara,” ucapnya.

Namun, Trimedya juga menegaskan bahwa jika tidak ada pihak yang mengembalikan dana tersebut, maka penegak hukum seperti polisi atau kejaksaan harus bergerak. Ia menekankan bahwa laporan BPK terkait penyimpangan perjalanan dinas pasti valid.

“Kalau hasil BPK itu sudah suka saya bilang itu sudah bola matang, bisa kejaksaan maupun kepolisian. Nah tapi sebenarnya bisa juga BPK meminta dulu bahwa mereka mengembalikan keuangan negara itu, dalam waktu bisa 1 bulan atau 2 bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa laporan BPK ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Ia meyakini apa yang ditemukan BPK pasti valid karena didukung oleh auditor yang berpengalaman dan proses pemeriksaan yang ketat.

“Saya sudah bilang tadi, itu bola matang, valid itu, mereka punya auditor jago-jago, mereka ada SOP gimana lakukan pemeriksaan, valid sekali, itu dia yudikatif, di luar pemerintahan, independen. Nggak boleh didiamkan,” imbuhnya.

Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas

Penyimpangan belanja perjalanan dinas PNS sebesar Rp 39,26 miliar diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai ini merupakan akumulasi dari 46 kementerian/lembaga (K/L). Penyimpangan tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar.

Tercatat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp 10,57 miliar ke kas negara. BRIN dianggap tidak akuntabel dengan nilai sebesar Rp 1,5 miliar, dan Kemenkumham senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, penyimpangan belanja perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan ini terjadi karena tidak didukung bukti pengeluaran secara at cost, termasuk Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar, Kementerian PAN-RB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.

Sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar juga disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar termasuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, BPK menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,” beber BPK dalam laporannya.

Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar tersebut, telah dilakukan tindak lanjut melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.

Tanggapan Mantan Penyidik KPK

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta agar para pihak yang memanipulasi perjalanan dinas tersebut dipidanakan untuk memberikan efek jera.

“Perjalanan dinas fiktif itu harus dipidanakan. Biar kapok, supaya efek jera. Maka kemudian mereka yang memanipulasi atau fiktif, dia harus dipenjara, harus dipidanakan,” kata Yudi kepada wartawan pada Senin (10/6/2024).

Yudi juga meminta agar penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri segera menindaklanjuti laporan dari BPK tersebut.

“Oleh karena itu sebaiknya penegak hukum membaca terkait laporan BPK ini ya segera melakukan pemilihan ya mana yang wajib untuk dipidanakan,” ucapnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ganjar Minta Dukungan PDIP kepada Anies Dipikirkan Lebih Dalam

Next Post

Jemaah Haji Gembira Sambut Hujan di Mekkah di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Next Post
Jemaah Haji Gembira Sambut Hujan di Mekkah di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Gembira Sambut Hujan di Mekkah di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Dolar Hampir Menyentuh Rp17.000, Akankah Melahirkan Negara dalam Keadaan Darurat?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist