Karyoto menegaskan, jika dalam pemanggilan berikutnya Firli Bahuri kembali tak datang, upaya membawa, dan tangkap paksa akan dilakukan.
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Firli Bahuri hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin
Namun Firli Bahuri mangkir dari panggilan polisi dengan alasan ada agenda bersamaan yang tidak bisa ditinggal.
Menanggapi sikap tidak kooperatif Firli Polda Metro Jaya mengeluakan sinyal yang mengarah pada penangkapan, dan penahanan terhadap tersangka Firli Bahuri.
Langkah hukum lanjutan ini dilakukan apabila ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali tak datang dalam pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto menegaskan, proses normatif pemeriksaan seseorang sebagai tersangka, jika tak datang, bakal ada pemanggilan ulang. Karyoto menerangkan, dalam surat pemanggilan ulang tersebut disertai dengan kewenangan tim penyidik untuk membawa tersangka ke ruang pemeriksaan.
Jika upaya membawa tersangka itu juga direspons dengan penolakan, usaha paksa penyidik bakal melakukan penangkapan. Karyoto, pun mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri terjadwal hari ini, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/12).
Pemeriksaan terhadap Firli ini, merupakan yang ketiga kalinya bagi Firli selama menjadi tersangka sejak Rabu (22/12/2023). Firli, sampai saat ini Polda belum melaksanakan penahanan meski ancamannya hukuman seumur hidup
Karyoto mengatakan, sudah menerima laporan dari tim penyidikannya, bahwa Firli tak hadir dalam pemeriksaan, Kamis (21/12/).
Karyoto menegaskan, jika dalam pemanggilan berikutnya Firli Bahuri kembali tak datang, upaya membawa, dan tangkap paksa akan dilakukan.
“Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto saat ditemui usai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Karyoto mengatakan, tim penyidiknya di Polda Metro Jaya profesional, dalam menjalani proses penegakan hukum terhadap Firli sesuai dengan prosedur. Mekanisme hukum yang sudah dijalani terhadap Firli selama ini, kata Karyoto sudah sesuai dengan aturan.
Menurut Karyoto semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak menerima praperadilan penetapan tersangka yang disorongkan oleh Firli.
“Insya Allah, dari awal saya selalu katakan, dan selalu saya ingatkan kepada penyidik untuk selalu profesional,” kata Karyoto.
Karyoto, mantan Deputi Penindakan KPK itu, pun kembali menegaskan, pengusutan tuntas korupsi, pemerasan, penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli tersebut, tak ada motif lain selain penegakan hukum.
“Ini bukan karena ada intervensi. Penyidik sudah profesional, karena mereka sudah punya sistem,” sambung Karyoto.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
Meski diancam dengan pidana seumur hidup Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri.
Ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan ini merupakan pertama kali setelah ditetapkan menjadi tersangka. Akan kah pihak polisi akan melakukan penangkapan terhadap Firli Bahri?


























