Jakarta, FusilatNews – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Maria Lestari (ML), kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri apakah Maria Lestari sudah menerima surat panggilan atau belum.
“Untuk Saudari ML, penyidik menginformasikan bahwa yang bersangkutan belum hadir. Saat ini sedang ditelusuri apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilan atau belum,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Kamis.
Maria Lestari sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ini adalah kali kedua Maria Lestari tidak memenuhi panggilan penyidik, setelah sebelumnya mangkir pada 10 Januari 2025.
KPK Telusuri Alasan Ketidakhadiran
Tessa menjelaskan, penyidik KPK akan memeriksa apakah alasan ketidakhadiran Maria Lestari dapat diterima. Ia menyebut, ada kemungkinan situasi ini mirip dengan kader PDI-P lain, Saeful Bahri, yang sebelumnya mengaku belum menerima surat panggilan.
“Penyidik dan admin penyidik akan menelusuri bila yang bersangkutan sudah menerima panggilan tetapi tidak hadir. Kami akan mengevaluasi apakah ada keterangan yang dapat diterima dan wajar atas ketidakhadiran tersebut,” ujar Tessa.
Kasus Suap PAW dan Obstruction of Justice
Maria Lestari diminta memberikan kesaksian terkait kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, dalam upaya mengamankan posisi Harun Masiku melalui mekanisme PAW di DPR. Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain terlibat dalam kasus suap, Hasto juga diduga merintangi proses penyidikan atau melakukan obstruction of justice dalam upaya menutupi keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Sementara itu, absennya saksi seperti Maria Lestari dinilai berpotensi memperlambat proses pengumpulan bukti dan penyelesaian perkara.
Upaya KPK Menangani Ketidakhadiran
Dalam kasus sebelumnya, KPK pernah menghadapi kendala serupa terkait saksi yang mangkir dengan alasan tidak menerima surat panggilan. Penyidik KPK memastikan akan mengirimkan surat panggilan ulang dan mempertimbangkan langkah hukum jika ketidakhadiran berulang tanpa alasan yang jelas.
“Kami terus berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang menghambat penyidikan,” tutup Tessa.
Kasus ini semakin menyoroti pentingnya peran saksi dalam mempercepat proses hukum, terutama dalam perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi. Publik diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.


























