Selanjutnya Ali menjamin KPK akan memproses lebih lanjut laporan masyarakat kali ini sesuai prosedur yang berlaku.
Jakarta – Fusilatnews – Masalah penguntitan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Polri terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah kini Febrie dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan permainan kotor’ dalam penjualan sebuah perusahaan tambang, Senin (27/5/2024),
Pelapornya adalah Pengacara Deolipa Yumara bersama Indonesia Police Watch (IPW) mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).
Membuat laporan dugaan korupsi dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke KPK. Mereka menduga ada ‘permainan kotor’ dalam penjualan sebuah perusahaan tambang.
Selain melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, kelompok tersebut juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung inisial ST, dan sejumlah orang pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM.
Koordinator KSST Ronald menerangkan pelaporan pihaknya tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Perusahaan batubara di Kalimantan Timur tersebut, adalah aset sitaan Jampidsus-Kejagung sejak 2021 dari terpidana Heru Hidayat (HH) terkait dengan perkara inkrah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Disebutkan, saham PT GBU yang dilelang tersebut, nilainya mencapai Rp 12 triliun. Akan tetapi, dikatakan para pelapor, dari hasil lelang hanya dilepas senilai Rp 1,94 triliun kepada PT IUM. Dan pemenangan lelang PT IUM tersebut, dikatakan pelapor, sarat pengkondisian.
“Nilai total keekonomian dan atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU dengan cadangan resource 372 MT dengan (total reseverse) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 Km dan jetty. Sedikitnya sebesar Rp 12 triliun, diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,94 triliun,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Sehingga, menurut KSST, kata Sugeng, negara dirugikan.
KPK membenarkan telah menerima laporan dari KSST. KPK pun menjamin akan menindaklanjuti aduan dugaan korupsi yang menyasar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
“Yang pasti bahwa kami akan selesaikan laporan masyarakat tersebut sebagaimana ketentuan SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku di Direktorat Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
KPK mengakui telah menerima laporantersebut. Tapi Ali ogah menyebutkan soal detail materi laporan itu.
“Memang betul ada laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” ujar Ali.
Selanjutnya Ali menjamin KPK akan memproses lebih lanjut laporan masyarakat kali ini sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses-proses mekanismenya nanti dilakukan verifikasi, telaahan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak yang melaporkan, dan kemudian dianalisis lebih lanjut seperti apa untuk mengambil sikap berikutnya dari laporan masyarakat dimaksud,” ujar Ali.
























