Jakarta, Fusilatnews.–Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan berbagai reaksi dan kritik dari berbagai kalangan. Peraturan ini mengatur besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan peserta pekerja dan peserta mandiri, mirip dengan iuran wajib BPJS.
Kritik terhadap Kebijakan Baru
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyoroti bahwa iuran wajib Tapera tidak bisa disamakan dengan iuran BPJS. Menurutnya, manfaat BPJS lebih jelas dan langsung dirasakan oleh masyarakat, sementara iuran Tapera lebih mirip dengan investasi yang manfaatnya tidak langsung terlihat dan hanya dirasakan oleh mereka yang membutuhkan hunian. “BPJS ketika dia sakit langsung bisa berobat di fasilitas yang berkaitan dengan BPJS,” ujarnya. Huda juga menambahkan bahwa masyarakat saat ini sedang dihadapkan dengan berbagai kasus investasi fiktif, seperti kasus PT Taspen dan Jiwasraya, sehingga ia menyarankan agar fokus terlebih dahulu pada pembenahan investasi sebelum memperkenalkan iuran baru seperti Tapera.
Respons Presiden dan DPR
Presiden Joko Widodo mengakui bahwa kebijakan baru ini akan menimbulkan pro dan kontra, mirip dengan respon awal terhadap kebijakan BPJS Kesehatan. Menurutnya, masyarakat akan merasakan manfaat dari Tapera setelah kebijakan ini berjalan. “Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra,” ucap Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5).
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menyebut bahwa DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait polemik ini. Pihak-pihak tersebut termasuk pemerintah, BP Tapera, dan perwakilan buruh, untuk mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji ini tidak memberatkan para pekerja. “(Panggil) pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di sana ketidakberdaayaan ekonomi kita. Oleh karena itu, kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru,” kata Cak Imin dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
Reaksi Partai Buruh dan Asosiasi Pekerja
Partai Buruh dan berbagai asosiasi pekerja juga menyatakan penolakan terhadap PP Tapera ini. Wakil Ketua Umum Partai Buruh, Agus Supriyadi, menegaskan bahwa ketentuan yang diatur dalam PP tersebut semakin membebani finansial pekerja. “Secara tegas Partai Buruh menolak PP Tapera yang baru disahkan, karena buruh mendapatkan beban untuk pembayaran 2,5 persen yang akan dipotong dari upah atau gaji,” ujar Agus pada Kompas.com, Rabu. Banyak pekerja yang sudah memiliki cicilan rumah melalui program subsidi pemerintah, sehingga tambahan beban ini dinilai tidak tepat.
Dengan beragam reaksi yang muncul, kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera ini tampaknya akan terus menjadi perdebatan panas. DPR berencana mengevaluasi lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini tidak menambah beban ekonomi bagi para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

























