Konstitusi yang Membelenggu
Kita sering terjebak pada sebuah keyakinan: konstitusi adalah kitab suci. Sesuatu yang mesti dipuja, disembah, dan diletakkan di atas altar. Ia dianggap “sakral”, seakan-akan melampaui waktu dan manusia.
Padahal, konstitusi tak lebih dari hasil pikiran para pendiri bangsa yang—seperti kita semua—punya keterbatasan. Ia bukan wahyu. Ia disusun dalam ruang yang sempit, dengan pengalaman yang terbatas, dan dalam suasana genting: sebuah bangsa baru lahir, sebuah republik mencari bentuk.
Sejak itu, kita hidup dengan teks itu. Kadang kita ubah sedikit, empat kali, melalui amandemen. Tapi perubahan itu lebih seperti tambalan pada kain tua: robeknya tetap melebar, benangnya tetap rapuh.
Dan hari ini, kita masih berjalan dengan luka yang sama.
Masalah politik kita berputar di situ-situ saja. Korupsi, oligarki, partai-partai yang miskin gagasan, pemimpin yang lahir bukan dari gagasan besar melainkan dari kalkulasi kecil. Demokrasi kita seperti panggung sandiwara: bising, penuh sorak-sorai, tapi miskin makna.
Kita sering mencari kambing hitam. Kita salahkan individu. Kita salahkan partai. Tapi sedikit sekali yang berani menunjuk akar masalah: konstitusi kita sendiri.
Konstitusi itu telah melahirkan sistem politik yang timpang: presidensial tapi penuh aroma parlementer. Demokrasi elektoral tapi dengan biaya politik yang mencekik. Mekanisme checks and balances yang lemah. Partai-partai yang hidup bukan karena ide, tapi karena akses pada kekuasaan.
Semuanya sah, karena konstitusi memberi ruang.
Sejarah kita sendiri membuktikan: konstitusi bukanlah sesuatu yang beku. Indonesia pernah berganti-ganti dasar hukum tertingginya. Dari UUD 1945 yang pertama, lalu Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, kemudian UUD Sementara 1950, hingga akhirnya kembali ke UUD 1945 melalui Dekret Presiden 1959. Semua perubahan itu lahir dari situasi politik yang mendesak—kadang kacau, kadang penuh kompromi, kadang juga penuh intrik.
Artinya, bangsa ini sebenarnya pernah berani meninggalkan teks lama dan mencari bentuk baru. Kita pernah menganggap konstitusi sebagai alat, bukan berhala. Tapi entah mengapa, kini kita seolah-olah kehilangan keberanian itu. Kita menempel pada satu teks, menahbiskannya sebagai pusaka, dan lupa bahwa sejarah kita sendiri telah mengajarkan fleksibilitas.
Di tempat lain, bangsa-bangsa menempuh jalan yang berbeda. Amerika Serikat, misalnya, tetap setia pada konstitusi yang lahir dua abad silam. Tapi kesetiaan itu tak berarti kebekuan. Mereka menyesuaikannya lewat amendemen, lewat putusan Mahkamah Agung, lewat tradisi hukum yang dinamis. Prancis bahkan lebih drastis: sejak revolusi, negara itu sudah lima kali berganti konstitusi—dan kini hidup dengan Republik Kelima yang lebih stabil. Dengan kata lain, tidak ada satu model tunggal. Yang ada hanyalah keberanian membaca zaman, lalu menyesuaikan teks dengan kebutuhan.
Tapi kita ragu. Kita terlalu menghormati teks itu. Kita terlalu takut disebut durhaka kepada para pendiri bangsa. Padahal, menghormati bukan berarti membekukan. Justru karena menghormati, kita mesti berani mengakui bahwa mereka bukan nabi. Mereka meninggalkan warisan, tapi warisan itu bukan tanpa cela.
Lalu apakah kita akan terus mengulang amandemen kelima, keenam, ketujuh—seperti orang yang menambal baju yang sudah usang? Ataukah kita punya keberanian untuk membuat sesuatu yang betul-betul baru: sebuah konstitusi yang segar, lahir dari perenungan yang luas, melibatkan suara rakyat, para ahli, dan pengalaman dunia yang lebih matang?
Sebuah konstitusi yang tidak hanya menjaga republik ini tetap hidup, tapi juga membuat rakyatnya merasa nyaman, terlindungi, dan bahagia.
Bangsa ini sering disebut besar. Tapi kebesaran itu tak berarti apa-apa jika ia terus dipasung oleh sebuah teks yang sudah tak mampu menampung kompleksitas zaman.
Mungkin inilah saatnya kita berhenti memandang konstitusi sebagai kitab suci. Ia bukan wahyu. Ia hanya kontrak sosial, dan kontrak sosial selalu bisa diperbarui. Sebab yang kita kejar bukanlah kesakralan teks, melainkan kesejahteraan manusia.
Pada akhirnya, sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa setia ia pada masa lalu, melainkan dari seberapa berani ia menciptakan masa depan.

Konstitusi yang Membelenggu





















