Oleh: Entang Sastratmadja
Tulisan ini bertujuan mempertegas hak petani sekaligus menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan cita-cita nasional, sebagaimana tercantum dalam Alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945: petani berhak hidup sejahtera, dan pemerintah berkewajiban mewujudkannya.
Petani memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya (Pasal 28A UUD 1945 Amandemen IV). Hak ini termasuk mendapatkan kesejahteraan melalui kepemilikan varietas lokal yang dilindungi secara hukum sebagai pemulia tanaman. Pemerintah, sesuai amanah undang-undang, wajib mensejahterakan masyarakat, termasuk petani, melalui pelayanan publik yang terjangkau, cepat, dan efisien.
Dalam KBBI, sejahtera berarti aman, sentosa, dan makmur. W.J.S. Poewodarminto (2015) menegaskan kesejahteraan adalah kondisi aman, makmur, dan selamat dari kesulitan. Namun, bagi petani Indonesia, sejahtera masih sebatas angan-angan. Fakta menunjukkan kehidupan mereka penuh kesengsaraan dan keprihatinan.
Petani padi, khususnya petani gurem, mencerminkan warga bangsa yang masih terjerat kemiskinan struktural. Sensus Pertanian 2023 menunjukkan jumlah petani gurem meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir, menandakan lahan pertanian semakin sempit akibat alih fungsi lahan dan kepemilikan yang terus menyusut. Rata-rata petani gurem memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar, dan hingga kini solusi permanen belum ditemukan.
Data BPS mencatat, jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) gurem meningkat dari 14,25 juta pada 2013 menjadi 16,89 juta pada 2023, naik 18,49%. Ini menunjukkan urgensi membangun paradigma baru: pembangunan petani harus berdiri sendiri, bukan sekadar bagian dari pembangunan pertanian.
Untuk mewujudkan kesejahteraan petani, dua persoalan besar harus segera diatasi: alih fungsi lahan dan alih generasi petani. Alih fungsi lahan semakin masif dan sering tidak terkendali, diikuti alih kepemilikan yang melemahkan kedaulatan petani. Sementara itu, kaum muda perdesaan enggan menjadi petani, lebih memilih eksodus ke kota.
Jika dua masalah ini disepelekan, anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya. Ruang pertanian yang memadai dan keberadaan petani yang mau bercocok tanam adalah bukti pertanian masih hidup di negeri ini. Pemerintah harus sungguh-sungguh menyikapi persoalan ini.
Kesejahteraan petani bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban yang harus diwujudkan. Jika ada niat dan kebijakan yang tepat, semangat pemerintah untuk mensejahterakan petani bisa menjadi kenyataan. Jawabannya jelas: harus ada!
(Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastratmadja























