Oleh : Dr. Susilawati Saras. SE., MM., MA, M.han – Intelektual Bela Negara
Begitu banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), salah satunya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU PPRT untuk melindungi kepentingan relasi/hubungan kerja, antara pemberi kerja dan majikan, tidak semata mengatur terkait perlindungan dan jaminan kepada PRT juga meminimalisir tindak penyalahgunaan agen penyedia PRT. RUU PPRT kurang lebih sudah 18 tahun digodok di DPR namun masih belum disahkan.
RUU PPRT merupakan kebutuhan dasar bagi PRT dalam bekerja sebagai sumber ekonomi utama untuk memperbaiki taraf kehidupannya. PRT apakah sebagai pembantu rumah tangga, tukang kebun, sopir dan lainnya seringkali menghadapi permasalahan yang mengancam keselamatan jiwanya, sangat dilematis di sisi lain untuk mencari nafkah. Walau direkrut oleh agen/penyedia jasa resmi namun saat menghadapi masalah di tempat kerja, PRT cenderung mengatasi persoalannya sendiri namun sudah terlanjur terjadi kekerasan. Sering diperlakukan semena-mena tanpa rasa kemanusiaan, dilecehkan dan dianiaya oleh majikan dalam bentuk fisik psikis juga gaji yang tidak dibayar. Berdampak pekerja pada level ini terkesan tidak punya komitmen kuat dalam menjalani pekerjaannya.
Hal-hal seperti itu yang mendasari mengapa RUU PPRT harus segera disahkan menjadi UU oleh DPR agar menjadi pedoman bagi semua elemen terkait utama bagi agen/penyedia jasa, majikan dan PRT itu sendiri yang akan disalurkan untuk bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
Untuk mencegah kekerasan tidak terjadi pada PRT, sudah saatnya untuk mem-by pass dengan menetapkan bahwa agen/penyalur selain merekrut PRT dengan cara yang sesuai aturan, memberi pelatihan fisik mental juga memberikan seragam kerja untuk menandai bahwa pekerjaan mereka itu dikerjakan atas dasar profesionalisme, hal ini akan menimbulkan respek dari majikan sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang otomatis meminimalisir masalah terjadi di antara mereka. Dengan seragam kerja yang tepat, akan terlihat lebih apik, bersih dan nyaman memberi kesan bahwa posisi PRT setara dengan majikan.
Strategi ini terkesan sangat biasa dan tidak penting, tapi dari hal-hal kecil dan biasa sering berdampak luar biasa. Tidak perlu mencari cara atau aturan yang merepotkan dan memberatkan semua pihak yang terkait. Seragam bagi PRT akan memberi warna tersendiri untuk menjadi lebih menghargai/dihargai oleh masing-masing pihak dan saling menghormati.
Saatnya untuk menaikkan kelas PRT, agen penyalur jasa jangan hanya bisa menikmati uang hasil dari PRT yang disalurkan tetapi juga harus mampu mengangkat derajat para pekerja tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya. Saat muncul masalah, dapat langsung terindentifikasi siapa penanggung jawab dari PRT tersebut.
Prinsipnya, metode ini dapat mengurangi persoalan yang timbul mengingat terkait pekerjaan PRT sangat riskan karena berada di ruang sangat personal di lingkungan/rumah majikan sehingga sulit dikontrol oleh pihak lain. Strategi ini juga memberi rasa percaya diri yang kuat bagi PRT yang menggunakan seragam seperti baby sitter, security dan lainnya.
Yakin dengan diberlakukan strategi sederhana ini, dapat mengurangi kekerasan atau kerugian yang terjadi pada semua pihak terkait, utama negara yang memiliki tanggung jawab dalam melindungi warga negaranya. Semoga RUU PPRT segera disahkan DPR agar memberi jaminan keamanan dan perlindungan bagi PRT yang bekerja di ruang-ruang sangat privat.