FusilatNews – Sejarah telah mencatat bahwa sistem hukum modern di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda. Belanda bukan hanya menjajah, tetapi juga membangun fondasi peradaban hukum dengan membentuk lembaga kehakiman, kejaksaan, kepolisian, serta sistem pemasyarakatan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku hingga kini pun merupakan adaptasi dari sistem hukum Belanda yang diterapkan di negeri ini. Dengan sistem tersebut, bangsa ini diharapkan dapat hidup bermartabat, dengan supremasi hukum sebagai tiang penyangga peradaban.
Namun, dalam praktiknya, hukum tidak selalu ditegakkan secara adil. Pada era Orde Baru, hampir tidak pernah terdengar kasus hukum terkait penghinaan terhadap pejabat, apalagi presiden. Padahal, KUHP yang digunakan saat itu sama dengan yang berlaku sekarang. Mengapa saat ini ada upaya untuk merevisi hukum dan menambahkan pasal-pasal yang mempersempit kebebasan berpendapat? Apakah ini bentuk paranoia kekuasaan atau strategi untuk membungkam kritik?
Dalam sistem monarki absolut, seorang raja dianggap sebagai sosok yang “can do no wrong”—tidak bisa dipersalahkan. Namun, dalam sistem demokrasi, seorang presiden adalah pejabat publik yang bisa salah dan harus dikritisi. Terlebih lagi, jika presiden disebut sebagai “petugas partai”, maka konsekuensinya adalah ia terikat oleh kepentingan politik tertentu, yang otomatis menempatkannya dalam pusaran kritik dan perdebatan publik. Oleh karena itu, keinginan untuk menjadikan penghinaan terhadap pejabat sebagai delik hukum yang lebih berat patut dipertanyakan.
Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental dalam demokrasi. Kritik terhadap pejabat publik bukanlah ancaman bagi negara, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat. Jika pemerintah mulai memberlakukan aturan yang kian represif terhadap kritik, maka kita sedang bergerak mundur ke arah otoritarianisme yang mengekang kebebasan rakyat.
Dalam konteks ini, KUHP yang ada sebetulnya sudah cukup untuk menjerat pelanggaran hukum yang nyata. Tidak perlu ada hukum baru yang justru akan menjadi alat represi terhadap rakyat yang kritis. Apakah hukum diciptakan untuk melindungi negara dari rakyatnya, atau untuk memastikan keadilan bagi semua? Jika hukum hanya berpihak kepada penguasa dan mengkriminalisasi kritik, maka yang kita hadapi bukan lagi negara hukum, melainkan kediktatoran terselubung.























