Julukan “Ibu Negara” untuk istri presiden di Indonesia mungkin terdengar aneh dan membingungkan bagi sebagian orang. Pertanyaan yang kerap muncul adalah mengapa julukan ini digunakan, padahal tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk versi amandemennya, yang menyebutkan presiden sebagai Kepala Negara. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai asal-usul dan alasan penggunaan julukan “Ibu Negara”.
Jika kita menelusuri sejarah, Istri Pak harto, cuku disebut Ibu Tien. Saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, suaminya, Taufik Kiemas, tidak disebut “Bapak Negara”. Hal ini menguatkan bahwa penggunaan istilah “Ibu Negara” lebih bersifat simbolis daripada konstitusional. Kepala Negara adalah posisi yang unik dan tunggal, sebagaimana disebutkan dalam berbagai konstitusi di dunia. Di Indonesia, presiden berperan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, tetapi tidak pernah secara formal menyebutkan istri presiden sebagai “Ibu Negara” dalam konteks hukum.
Menariknya, di banyak negara lain, istri presiden umumnya disebut dengan istilah “First Lady”. Contoh negara-negara yang menggunakan julukan ini antara lain Amerika Serikat, di mana istri presiden disebut First Lady of the United States (FLOTUS); Prancis, dengan istilah “Première Dame”; Filipina, di mana istri presiden juga disebut “First Lady”, atau “First Gentleman” jika presiden adalah seorang perempuan; dan Brasil, yang menggunakan istilah “Primeira-Dama”. Semua julukan tersebut tidak hanya menggambarkan peran seremonial istri presiden tetapi juga posisinya dalam kegiatan amal dan sosial.
Di Indonesia, istilah “Ibu Negara” sepertinya mendapatkan popularitasnya sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Istri SBY, Ani Yudhoyono, kerap disebut “Ibu Negara” dalam berbagai kesempatan resmi dan media. Penggunaan istilah ini kemudian mengakar dan menjadi standar dalam penyebutan istri presiden di Indonesia. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah istilah “Ibu Negara” ini hanya sekadar adopsi kultural yang ditujukan untuk memberikan kesan formal dan kehormatan, atau apakah istilah ini digunakan untuk memperkuat simbolisasi peran istri presiden dalam masyarakat?
Secara konseptual, julukan “Ibu Negara” mengindikasikan peran simbolis istri presiden sebagai pendamping pemimpin negara. Meskipun tidak diatur dalam konstitusi, istilah ini menjadi penting dalam menggambarkan peran istri presiden dalam berbagai kegiatan sosial, budaya, dan kemanusiaan. Sebagai figur yang mendampingi kepala negara, istri presiden sering kali terlibat dalam berbagai aktivitas yang mendukung kebijakan pemerintah atau yang berkaitan dengan isu-isu sosial, sehingga julukan “Ibu Negara” tidak tepat.























