Oleh: Entang Sastraatmadja
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kita tidak boleh alergi—apalagi sampai mengharamkan—kritik. Kritik justru merupakan vitamin bagi perbaikan. Bila pemerintah cerdas mengolahnya, kritik dapat berubah menjadi kebijakan yang lebih matang, lebih bijak, dan mungkin menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi bangsa.
Inilah barangkali salah satu alasan mengapa Presiden Prabowo dan para pembantunya meminta warga untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan, strategi, dan program pembangunan. Presiden membuka ruang itu, dengan harapan publik dapat terlibat aktif dalam proses pembangunan.
Namun kenyataannya berbeda di lapangan. Sekalipun Presiden telah “menghalalkan” kritik demi perbaikan masa depan, masih saja ada pejabat publik yang alergi terhadap kritik. Bagi mereka, kritik dianggap serangan pribadi, bentuk pembangkangan, bahkan ancaman terhadap kewenangan yang sedang mereka genggam. Dalam benak mereka, kritik bukan evaluasi—melainkan permusuhan.
Lebih mengenaskan lagi, sebagian pejabat publik memandang kritik sebagai rongrongan terhadap kekuasaan. Jika kritik menyentuh inti kebijakan atau mempersoalkan program yang tengah mereka garap, kemarahan mudah tersulut. Mereka tersinggung bila disebut ada praktik koncoisme dalam pembagian proyek. Mereka gusar bila publik mengingatkan bahwa kebijakan yang dibuat tidak senafas dengan kebutuhan rakyat.
Padahal, kritik sejatinya adalah proses analisis dan evaluasi dengan tujuan memperluas pemahaman dan memperbaiki keadaan. Tanpa kritik, pembangunan hanya berjalan dalam gelap—dan kita tahu, di ruang gelaplah penyimpangan tumbuh subur.
Presiden telah membuka pintu kritik. Pertanyaannya: apakah masyarakat akan berani melangkah masuk? Respons publik beragam. Ada yang menilai positif, tetapi tidak sedikit yang meragukan ketulusan ajakan itu. Bahkan ada yang khawatir bahwa kritik akan berujung pada tindakan represif aparat.
Kekhawatiran ini sesungguhnya berlebihan. Indonesia adalah negara hukum. Selama kritik disampaikan demi perbaikan, dilandasi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, aparat pun akan berpikir ulang untuk bertindak ceroboh. Tinggal bagaimana cara kritik itu disampaikan—di sinilah kedewasaan berdemokrasi diuji.
Model penyampaian kritik memang beragam: ada yang radikal, vulgar, emosional, ada pula yang santun dan dialogis. Kritik dapat diwujudkan melalui aksi massa maupun diskusi langsung dengan pihak yang dikritik. Semua bentuk bisa dipilih, sepanjang menghormati aturan main yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
Masalah muncul ketika aturan itu diabaikan oleh kedua pihak. Kita sering menyaksikan bentrokan fisik antara aparat dan demonstran—sesuatu yang sejatinya tidak perlu terjadi bila setiap pihak memahami peran dan batasannya. Tidak seharusnya kita masih melihat aparat mengejar-ngejar pengkritik dengan cara brutal, atau demonstran merusak pagar kantor pemerintah. Semua itu jauh dari nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Agar ajakan Presiden tidak berhenti sebagai imbauan kosong, perlu dipertimbangkan pembentukan Lembaga Pengolah Kritik Publik (LPKP) yang independen dan bebas dari kepentingan politik. Lembaga ini dapat menjadi kanal resmi pengelolaan kritik, lintas sektor dan lintas kepentingan, sehingga kritik yang masuk dapat diolah menjadi rekomendasi kebijakan yang objektif dan konstruktif.
Dengan demikian, kritik tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian vital dari ekosistem demokrasi. Karena yang seharusnya ditakuti bukanlah kritik—melainkan kekuasaan yang tuli.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Oleh: Entang Sastraatmadja

















