• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mengapa RUU Penyiaran Memicu Kekhawatiran Terhadap Kebebasan Pers?

Insan Pers Dikebiri Oleh Undang-Undang Penyiaran?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
May 15, 2024
in Feature, Law
0
Mengapa RUU Penyiaran Memicu Kekhawatiran Terhadap Kebebasan Pers?
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Ketua Bid Hukum & HAM DPP- KWRI/ Komite Wartawan Reformasi Indonesia.

Judul yang seolah-olah menuduh, baik dari kalangan pers maupun masyarakat pemerhati kebebasan pers, muncul karena beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran menunjukkan potensi besar untuk mengancam kebebasan pers. Contohnya, Pasal 50 B Ayat (2) huruf (c) dalam RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu oleh Baleg DPR RI (fungsional Komisi 1) melarang penyiaran konten eksklusif jurnalisme investigasi.

Mengapa artikel tersebut selain menuduh juga mempertanyakan? Karena aturan ini bertentangan dengan UU No. 40/1999 yang telah berjalan selama 25 tahun dan secara efektif mengatur kerja dan etika pers, termasuk jurnalisme investigasi. Usulan baru ini, yang melibatkan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), diperkirakan akan melahirkan pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers.

RUU ini juga mengusulkan bahwa penyelesaian sengketa pers, yang selama ini ditangani oleh Dewan Pers, akan dialihkan kepada KPI sebagaimana diatur dalam Pasal 42. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang fungsi dewan etik pers jika tidak memiliki kepastian dalam hal-hal terkait kewartawanan. Apakah ini tidak akan menimbulkan tumpang tindih atau bahkan mengurangi peran sebagian kaum pers?

Bakal Presiden RI ke-9, Prabowo Subianto, harus menunjukkan keprihatinan dan berusaha mencegah ide DPR RI yang ingin mengimplementasikan kebijakan di akhir masa kekuasaan Jokowi, yang terindikasi mengarah pada pengekangan terhadap pers dan insan pers. Hal ini mencerminkan praktik residu Orde Baru yang dapat membahayakan kebebasan pers.

Untuk itu, idealnya Prabowo melakukan pendekatan melalui anggota legislatif dari Partai Gerindra yang ia pimpin, agar aktif menjaga dan mencegah pola kebebasan pers mirip Orde Baru kembali muncul. Setidaknya, Prabowo harus mencegah keinginan “pihak-pihak pemilik kekuasaan” yang ingin mengebiri bahkan membunuh marwah kebebasan pers dalam era reformasi dan demokrasi saat ini. Hal ini dapat dilakukan melalui kesepakatan dengan partai-partai besar yang memiliki banyak kursi di DPR RI.

Pendekatan persuasif ini penting agar Prabowo tidak dinilai permisif atau berkeinginan mengembalikan sistem pers ke pola lama, yaitu Orde Baru. Sebagai bakal calon presiden ke-9 RI dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memiliki pengaruh besar terhadap partai-partai koalisi pendukungnya saat pilpres. Pengaruh ini harus digunakan untuk mencegah revisi UU Penyiaran yang tidak populer dan mengancam kebebasan pers.

Dengan langkah antisipatif melalui pendekatan politik persuasif, Prabowo dapat menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan pers dan demokrasi, serta memastikan bahwa kebijakan yang diusulkan DPR RI tidak melanggar prinsip-prinsip dasar kebebasan pers.

Jika prinsipnya adalah kebutuhan prioritas, maka secara prinsip perlu ada hasil kajian nyata mengenai apa yang hendak direvisi, pengurangan atau tambahan ketentuan yang akan dimasukkan ke dalam sistem hukum UU Penyiaran.

Yang terpenting dalam inisiasi perubahan undang-undang tentang Penyiaran adalah melibatkan para tokoh dan organisasi pers, seperti KWRI, PWI, AJI, dan lainnya. Keterlibatan ini penting karena penyiaran tidak terlepas dari makna, fungsi, dan tujuan pers yang sangat strategis. Pers dapat dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi, selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sedangkan tujuan dan fungsi penyiaran menurut UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah sebagai kegiatan komunikasi massa, yang berperan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial. Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Apa prinsip yang membedakan antara tujuan dan fungsi lembaga serta insan pers dengan lembaga penyiaran dan para pelaku penyiaran/jurnalis? Perbedaan ini sering kali melahirkan multi tafsir yang membingungkan para jurnalis pers dan publik umumnya.

Mengapa UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang lebih tua umurnya dibandingkan UU No. 32 Tahun 2002, belum memiliki peraturan pelaksanaannya? Sementara itu, UU Penyiaran yang lebih muda usianya sudah memiliki regulasi pelaksanaannya melalui PP No. 11 Tahun 2005 dan kini bahkan sudah memulai mendraft revisi terhadap UU Penyiaran tersebut.

Aneh sekali bahwa UU tentang Penyiaran selalu diubah-ubah, seolah meniadakan keterkaitan fungsi dengan pers yang diatur dalam UU Pers. Akibatnya, undang-undang ini tampak serupa tetapi tidak sama. Mengapa tidak digabungkan saja makna dan fungsi pers serta penyiaran agar menyatu, daripada ada tetapi seperti tiada?

Semua karakteristik fungsi dan tujuan antara penyiar dan insan pers sebenarnya sama, karena keduanya merupakan bagian dari jurnalistik atau laporan secara substantif sebagai insan pers. Oleh karena itu, idealnya wadah para jurnalis (pelaporan, pewarta, atau berita) dijadikan tunggal dan manunggal dalam naungan UU Pers. Hal ini untuk menghindari ambiguitas dan dualisme yang selama ini ada. Jika ada aspek yang dianggap kurang, maka bisa dimasukkan sebagai revisi pada UU Pers, termasuk bahan-bahan yang bagus dari UU Penyiaran yang bisa menjadi poin penting dalam pasal-pasal UU Pers. Ini demi memenuhi kebutuhan semua warga negara pada umumnya.

Langkah awal untuk menghilangkan ambiguitas ini adalah dengan menggabungkan dewan etik pers dan dewan etik penyiaran. Kedua dewan etik ini bisa diunifikasi melalui metode manunggal, di mana dewan pers berada sementara di bawah payung komisi penyiaran. Ini adalah bentuk pengorbanan dari kedua belah pihak sebelum regulasi unifikasi kedua lembaga dan undang-undang terbit dan disahkan.

Secara historis, perlu digarisbawahi bahwa kedua undang-undang ini lahir dari era reformasi. Oleh karena itu, keduanya jangan sampai kembali ke pola orde lama atau orde baru. Insan pers/jurnalis tentu membutuhkan para tokoh, senior, dan ahli di bidang pers atau kewartawanan/jurnalistik untuk diminta bantuannya. Mereka bisa duduk semeja dengan para anggota baleg (komisi 1) DPR RI dan para eksekutif (Pemerintah RI/Kemeninfo atau pihak-pihak yang berwenang).

Dengan demikian, semua pihak tidak akan merasa tersinggung, dan semua akan berjalan dengan baik. Reformasi dan demokrasi harus tetap dipertahankan, dan kepastian, manfaat, serta keadilan harus didapatkan oleh semua insan lintas profesi dan lintas SARA demi pertahanan bangsa dan negara serta kesejahteraan masyarakat.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua KPK Singgung Program Makan Siang Gratis Dalam Acara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Next Post

Israel Simbol Terorisme Terorganisir’ di Seluruh Dunia

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Israel Simbol Terorisme Terorganisir’ di Seluruh Dunia

Israel Simbol Terorisme Terorganisir' di Seluruh Dunia

Pemerintah Putuskan ANS Millenial Menjadi Kelompok Pertama Dipindahkan ke IKN

Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...