• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 15, 2024
in News
0
Pemerintah Putuskan ANS Millenial Menjadi Kelompok Pertama Dipindahkan ke IKN

Kajian bertolak dari pembahasan bahwa HAM menjadi esensi positif dari elemen hukum dan pembangunan namun pembangunan tidak selalu selaras dengan HAM itu sendiri. ( Foto Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Kajian bertolak dari pembahasan bahwa HAM menjadi esensi positif dari elemen hukum dan pembangunan namun pembangunan tidak selalu selaras dengan HAM itu sendiri.

Jakarta – Fusilatnews – Hasil kajian Tim peneliti di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin terkait proses Ibu Kota Negara (IKN), tentang bagaimana undang-undang juga peraturan presiden serta implementasinya.

Kajian bertolak dari pembahasan bahwa HAM menjadi esensi positif dari elemen hukum dan pembangunan namun pembangunan tidak selalu selaras dengan HAM itu sendiri.

Mirza Satria Buana, Kepala Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat, memaparkan saat menjadi pembicara dalam Forum Diskusi Budaya yang diselenggarakan Pusat Riset Masyarakat dan Budaya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senin 13 Mei 2024.

Guru Besar Fakultas Hukum itu merujuk ke sebuah sumber artikel ilmiah “The Nusantara Capital City Project: Why Development and Human Rights Do Not Always Mix”.

Dalam rujukannya Mirza mengutip Martin Wolf dalam buku The Crisis of Democratic Capitalism. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa pembangunan tanpa ada struktur hukum dan perlindungan HAM kepada masyarakat–yang diberikan lewat keamanan sipil dan politik–hanyalah ilusi.

Dalam kasus Proyek IKN, Mirza dan timnya menganalisis berdasarkan dua konsep, yaitu uji legitimasi dan koherensi. Dalam konsep legitimasi, Mirza menerangkan, seharusnya ada keberadaan dan aksesibilitas norma yang mendukung proses demokrasi. Norma-norma itu harus memberikan pilihan politik dan peningkatan kemampuan masyarakat.

Norma-norma itu juga harus menyediakan mekanisme, yakni kesepakatan kebijakan dalam artian pembangunan itu harus mendapatkan izin (consent) dari masyarakat. Lalu, ada norma untuk menyediakan mekanisme akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. tujuannya, untuk mengawal pemerintah agar bertanggung jawab atas pembangunan.

Dalam uji koherensi, harus ada norma yang berisi kewajiban-kewajiban pemerintah untuk melaksanakan kewajiban HAM-nya kepada masyarakat. Norma ini, menurutnya, tidak boleh ambigu.

Sebaliknya, harus jelas dan konsisten. Yang paling penting adalah norma yang tercantum dalam undang-undang harus selaras dengan praktiknya.

Hasil Uji di 3 Kelompok Masyarakat Adat dan Lokal

Mirza menguraikan partisipasi dan transparansi kebijakan tentang IKN tersebut berdasarkan hasil kajian timnya pada masyarakat adat dan lokal di Pemaluan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dikatakannya, pihaknya tidak pernah mendapat informasi yang utuh dari pemerintah terkait IKN dari masyarakat tersebut.

Begitu juga di wilayah pesisir Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan Kuala Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. “Di sana, tidak ada FPIC (Free, Prior, Informed Consent) dalam proses pembangunan,” katanya.

Mirza mengakui, meski ada partisipasi publik namun itu tidak menyeluruh sampai kesepakatan (consent) Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Lemahnya norma partisipasi publik yang seharusnya dapat dilibatkan dan dipertimbangkan dalam menyusun rencana pembangunan, dan lainnya.

“Tidak ada penjelasan rinci baik dalam UU maupun Perpres tentang bagaimana partisipasi publik dijalankan. Partisipasi publik hanya tokenisme, artinya ada tapi hanya sebagai cantolan.” Secara keseluruhan, Mirza dan timnya menyimpulkan bahwa proyek IKN tidak koheren dan gagal dalam uji legitimasi.

Pembahas Kuatkan Kesimpulan Kajian

Peneliti di The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, menjadi pembahas dalam forum diskusi budaya itu. Menurut dia, hasil audit HAM atas IKN oleh Mirza dan timnya menunjukkan bahwa pola pembangunan IKN serupa dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya yang secara legal maupun dalam praktiknya sudah bermasalah.

“Cenderung mengabaikan dan bahkan menolak penerapan nilai-nilai pembangunan,” kata dia sambil menambahkan, indikasi penolakan nilai dan standar HAM sangat jelas dan detail.

Dia membandingkan dengan audit HAM terhadap proyek strategis pembangunan bendungan. Setelah semua aturan yang dipakai oleh pemerintah dalam melaksanakan proyek bendungan itu dibongkarnya

“Kelihatan betul bahwa bukan hanya aturannya yang tidak memadai, tetapi aturan yang ada pun yang dibuat sendiri oleh pemerintah itu sendiri tidak dijalankan.”

Sri menambahkan tentang relasi HAM dan pembangunan di mana kondisi pelaksanaan HAM disebutnya bergantung kepada kondisi demokrasi.

”Jika unsur-unsur kualitas demokrasinya jauh merosot bagaimana kita mau berharap bahwa pembangunan itu sejalan dengan HAM? Apalagi dengan praktik diktatorial seperti di IKN,” kata dia

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Israel Simbol Terorisme Terorganisir’ di Seluruh Dunia

Next Post

Mengenakan Gaun Hitam, Sandra Dewi Menghadap Penyidik Kejagung

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Next Post
Mengenakan Gaun Hitam, Sandra Dewi Menghadap Penyidik Kejagung

Mengenakan Gaun Hitam, Sandra Dewi Menghadap Penyidik Kejagung

Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai Walhi Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai Walhi Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026
Menantang Prabowo: Bangsa ‘Besar’ yang Devisanya Terkikis Impor

Gagal Berkali-kali, Ketika Jadi Presiden Gagal Lagi

June 12, 2026
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist