Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mengintruksikan para kepala daerah di Jabodetabek untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses produksi mereka.
Jakarta – Fusilatnews – Untuk mengendalikan polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang semakin memburuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mengintruksikan para kepala daerah di Jabodetabek untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses produksi mereka.
“Pengendalian pengelolaan limbah industri, melalui: a. peningkatan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri,” bunyi diktum kesembilan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 yang dibagikan Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA, Rabu (23/8).
Pemerintah daerah juga diperintahkan mendorong penggunaan scrubber di PLTU batu bara. Scrubber adalah alat pemisah partikel padat dari udara atau gas.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan uji emisi terhadap PLTU. Pemda dapat menjatuhkan sanksi bagi PLTU yang melanggar batas emisi.
“Melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri; dan e. peningkatan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri,” bunyi akhir diktum tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) se-Jabodetabek tidak menggunakan kendaraan pribadi untuk mengurangi polusi udara.
“Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a angka 1) dan huruf b atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum,” bunyi diktum kedua huruf a Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.
Instansi-instansi pemerintah diminta mengoptimalkan kendaraan dinas dan jemputan. ASN diarahkan menggunakan kendaraan-kendaraan yang disediakan kantor masing-masing.
Imbauan serupa juga ditujukan ke pegawai swasta. Pemerintah mengajak sektor swasta mengendalikan polusi udara Jakarta.
“Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik,” bunyi diktum kedua huruf c instruksi tersebut




















