Jakarta – Fusilatnews – Mengawali perdagangan karbon di sektor kelistrikan khususnya di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimis mampu kurangi emisi gas rumah kaca sampai 500 ribu ton pada tahun 2023.
Menurut Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, ESDM bertekad menekan pembuangan emisi gas rumah kaca (GRK) secara bertahap.
“Dari perhitungan kami penurunannya 500.000 ton untuk tahun ini, memang kalau melihat angka 250 juta ton yang berasal dari sektor ketenagalistrikan ini hanya 1 per 500, tidak besar,” kata Dadan dalam Sosialisasi Permen ESDM No 16 Tahun 2022 secara virtual, Selasa (24/1).
Permen ESDM No 16 Tahun 2022 mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Dadan menegaskan bahwa Permen ini merupakan aturan wajib. “Saya kira ini adalah regulasi wajib, ini adalah mandatory,” kata Dadan.
Menurut Dadan ada beberapa hal yang diatur dalam Permen yang disahkan pada 27 Desember 2022 itu. “Pertama adalah soal persetujuan teknis batas atas emisi (PTBAE),” kata dia.
Kedua, soal penyusunan rencana monitoring emisi gas rumah kaca (GRK) untuk pembangkit listrik. Dadan menyebut nantinya Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar data-datanya juga bisa dikonsolidasi bersama.
Perdagangan Karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), dimana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan. Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).
Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau. Lembaga verifikasi seperti Verra, akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon yang berbentuk sertifikat. Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya.
Pemerintah setempat biasanya akan mengisukan kredit tersebut hingga batasan tertentu. Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa menjual kredit tersebut di pasar karbon.
Namun, jika emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, maka perusahaan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon. Dengan demikian, negara-negara di dunia dapat mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak gas rumah kaca secara signifikan.
Perdagangan karbon berasal dari komitmen dunia dalam menangani pemanasan global.
























