Oleh : MURHAN , R.SE.
FusilatNews – Dalam dunia perdagangan internasional, pemahaman terhadap perjanjian antara buyer dan shipper yang mengikuti sistem International Commercial Terms (Incoterms) sangat penting. Incoterms menetapkan aturan standar yang mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab antara kedua belah pihak, termasuk keterlibatan pihak ketiga seperti carrier (pengangkut). Dengan pemahaman yang baik, transaksi dapat berlangsung dengan efisien, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Incoterms berlaku untuk berbagai metode pengiriman, baik melalui darat, laut, maupun udara. Pemilihan metode pengiriman bergantung pada efektivitas dan efisiensi yang diinginkan oleh para trader dalam mengirim barang ke negara tujuan. Sistem ini digunakan agar setiap pihak memahami kewajiban masing-masing, termasuk buyer, shipper, dan carrier, mulai dari proses pengiriman hingga barang tiba di pelabuhan, bandara, atau tempat penimbunan yang ditentukan.
Incoterms bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam istilah yang digunakan dalam perdagangan internasional, sehingga mengurangi kesalahpahaman akibat perbedaan interpretasi di berbagai negara. Berikut adalah tiga istilah utama yang paling sering digunakan dalam transaksi perdagangan internasional:
1. Free on Board (FOB)
Dalam sistem FOB, kewajiban seller adalah:
- Menyerahkan barang hingga berada di atas kapal.
- Menyiapkan izin ekspor dan membayar pajak yang diperlukan.
- Menyediakan dokumen clean on board receipt.
Sementara itu, kewajiban utama buyer meliputi:
- Mengurus dan membayar kontrak angkutan (carrier).
- Menanggung biaya pengangkutan (freight) dan asuransi barang.
- Menanggung risiko kehilangan atau kerusakan barang setelah barang melewati pagar kapal.
Keuntungan FOB bagi seller adalah:
- Seller hanya bertanggung jawab hingga barang naik ke kapal.
- Menghindari risiko fluktuasi tarif angkutan (freight rate) dan nilai mata uang.
- Memiliki kontrol lebih besar atas peraturan perpajakan dan kepabeanan di negara asal.
2. Cost and Freight (CFR atau C&F)
Dalam sistem CFR, seller memiliki kewajiban tambahan dibandingkan FOB, yaitu:
- Menanggung biaya pengiriman hingga pelabuhan tujuan.
- Mengurus semua dokumen ekspor hingga barang tiba di negara tujuan.
Namun, buyer tetap bertanggung jawab atas:
- Asuransi barang selama pengiriman.
- Risiko kehilangan atau kerusakan setelah barang melewati pagar kapal.
Keuntungan CFR bagi seller adalah jika mereka merupakan eksportir besar yang secara reguler dapat menegosiasikan tarif pengangkutan yang lebih baik dengan carrier. Bagi buyer, sistem ini memberikan keuntungan karena mereka tidak perlu mengurus proses pengangkutan secara langsung, sehingga dapat menghindari risiko dari fluktuasi tarif angkutan.
3. Cost, Insurance, and Freight (CIF)
CIF memiliki kesamaan dengan CFR, dengan tambahan kewajiban bagi seller untuk menanggung asuransi hingga pelabuhan tujuan. Seller harus:
- Mengapalkan barang dalam kondisi “clear for export“.
- Menanggung biaya pengiriman dan asuransi barang sampai pelabuhan tujuan.
Keuntungan CIF bagi buyer adalah mereka tidak perlu mengurus pengiriman dan asuransi secara terpisah, sehingga lebih praktis. Namun, buyer tetap perlu memperhatikan ketentuan polis asuransi yang digunakan seller agar cakupan perlindungan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kesimpulan
Dari berbagai istilah dalam Incoterms, yang paling umum digunakan dalam perdagangan internasional adalah FOB, CFR (C&F), dan CIF. Pemilihan sistem bergantung pada kesepakatan antara buyer dan seller, serta strategi perdagangan yang digunakan. Dengan memahami perbedaan dan tanggung jawab dalam setiap sistem, pelaku bisnis dapat menjalankan transaksi dengan lebih aman dan efisien.
























