Jakarta, FusilatNews – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3) terkait dugaan kasus pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit, Reza Gladys. Penahanan ini dilakukan setelah Nikita dan asistennya, Mail, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Penyidik memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap saudari NM dan rekannya dalam kasus ini,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mengaku menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh Nikita Mirzani serta asistennya. Keduanya diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan informasi negatif jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Ketika tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani tampak percaya diri dan bahkan sempat berlenggak-lenggok di hadapan awak media. Namun, setelah keputusan penahanan dibacakan, ia terlihat lebih serius dan menolak memberikan komentar kepada wartawan.
Penyidik masih akan mendalami lebih lanjut perkara ini serta melengkapi berkas yang nantinya akan diserahkan kepada kejaksaan. Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani dan asistennya bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Kasus ini kembali menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Nikita Mirzani dalam ranah hukum. Sebelumnya, ia beberapa kali terjerat kasus hukum, mulai dari pencemaran nama baik hingga dugaan penganiayaan.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan upaya hukum untuk membela kliennya. “Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih akan terus dipantau. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum yang berjalan dan tidak terpengaruh oleh spekulasi di media sosial.






















