• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Menghalangi Tugas Wartawan Bisa Didenda Rp 500 Juta atau Dipenjara

fusilat by fusilat
September 27, 2025
in Crime, Feature
0
Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Rekan Kami Korban Penganiayaan oknum di Bekasi

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ali Syarief

Kewartawanan bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah napas yang menembus ruang-ruang hening, menembus tembok ketakutan, menembus kabut kepalsuan. Wartawan berjalan di antara fakta dan kepalsuan, menulis dengan tinta yang seolah tak kasat mata bagi mereka yang takut cahaya.

Menghalangi wartawan bukan hanya menutup mulut seseorang. Ia adalah upaya menutup mata publik, meredam detak jantung kebenaran. Di sini, hukum menjadi saksi: Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, terutama Pasal 18, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ancaman, intimidasi, penyitaan dokumen, penekanan terhadap kebebasan berekspresi—semua itu bukan sekadar pelanggaran sosial, tapi langkah di atas batas hukum.

Selain itu, Undang-Undang Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, terutama Pasal 32, menegaskan hak masyarakat, termasuk wartawan, untuk mengakses informasi publik yang sah. Menghalangi hak ini adalah pelanggaran yang nyata terhadap kepastian hukum dan hak publik.

Konstitusi pun berbicara: Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal 28D Ayat (1) memberikan jaminan perlindungan hukum yang adil bagi setiap warga. Dan Pasal 28E Ayat (3) menegaskan hak untuk menyampaikan pikiran dan pendapat—hak yang menjadi landasan kebebasan pers.

Dalam dunia di mana informasi seharusnya bebas, penghalang pers adalah bayangan gelap yang menelan cahaya. Mereka bisa datang dari mana saja: aparat, pejabat, atau pihak swasta yang takut pada kebenaran. Dan setiap tindakan penghalangan adalah taruhan berbahaya: hukum menunggu, fakta menunggu, publik menunggu.

Ketika wartawan dicegah menulis, dunia diam. Publik kehilangan haknya untuk tahu. Akuntabilitas retak, demokrasi meredup. Dan bagi mereka yang menutup akses informasi, hukum menanti sebagai batas nyata: penghalangan yang disengaja bukan sekadar kesalahan moral, tetapi delik yang dapat dipidana sesuai UU Pers dan peraturan terkait lainnya.

Menghalangi tugas kewartawanan adalah kesalahan besar yang berpakaian kepentingan. Tapi kesalahan itu nyata, dan hukum adalah cermin yang tak bisa dipalsukan. Untuk itu, menghormati pers bukan sekadar kewajiban moral, ia adalah kewajiban hukum, demi terang bagi publik, demi akuntabilitas bagi bangsa.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat Capai 842 Korban, Pengawasan Dipertanyakan

Next Post

PRABOWO VS. KAPOLRI: MANUVER INSUBORDINASI ATAU SEKADAR SALAH PAHAM?

fusilat

fusilat

Related Posts

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik
Feature

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal
Feature

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026
Next Post
Rekomendasi untuk Kasus Ferdy Sambo

PRABOWO VS. KAPOLRI: MANUVER INSUBORDINASI ATAU SEKADAR SALAH PAHAM?

Mengapa 5 Pekerjaan Teknologi Ini Akan Menjadi Kebutuhan Masa Depan

Mengapa 5 Pekerjaan Teknologi Ini Akan Menjadi Kebutuhan Masa Depan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026
Paradoks Indonesia, Said Didu dan Mochtar Lubis

Paradoks Indonesia, Said Didu dan Mochtar Lubis

April 17, 2026

MENGUNGKAP KEKUATAN REPUBLIK ISLAM IRAN

April 17, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...