• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mengkaji Capres Independen

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 4, 2025
in Feature, Pojok KSP, Politik
0
Pakar: Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Tak Perlu Dipatuhi!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)

Jakarta – Maka sempurnalah demokrasi liberal kita. Habis “parliamentary threshold”, dihapuslah “presidential threshold”, lalu calon independen pun mungkin akan boleh maju dalam pemilihan presiden melalui amandemen konstitusi.

Ya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan Putusan No 62/PUU-XXI/2023, Kamis (2/12/2024) lalu. Dengan putusan tersebut, maka dihapuslah ambang batas pencalonan presiden atau “presidential threshold” 20% kursi parlemen atau 25% suara sah nasional hasil pemilu sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut dinyatakan MK inkonstitusional alias bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga tidak punya kekuatan hukum mengikat lagi.

Maka runtuhlah dominasi partai politik-partai politik besar seperti PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Golkar yang selama ini “keukeuh” mempertahankan Pasal 222 UU Pemilu, terutama PDIP.

Pasca-putusan tersebut, setiap parpol peserta Pemilu 2024 boleh mengajukan calon presiden/wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Stabilitas politik dan pemerintahan pun akan mudah goyah. Demokrasi memang akan terus berkembang, tapi bisa kebablasan menjadi demokrasi liberal.

Bahkan sejak amandemen ke-4 UUD 1945 disahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 2002, saat itulah sistem demokrasi liberal mulai berlaku di Indonesia. Ditandai dengan pilpres langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh MPR, disusul dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mulai tahun 2004.

Demokrasi Pancasila yang berdasarkan Sila ke-4 Pancasila pun tinggal kenangan. Tak ada lagi musyawarah untuk mencapai mufakat. Yang ada adalah voting atau pemungutan suara, “one man one vote” (satu orang satu suara).

Adapun Sila ke-4 Pancasila berbunyi, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”

Yang berlaku kemudian sesungguhnya adalah sistem demokrasi liberal, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit.

Siapa yang kuat, dialah yang menang. Yang berlaku adalah hukum rimba. Atau yang oleh Thomas Hobbes (1588-1679) disebut sebagai “homo homini lupus”, manusia adalah serigala bagi sesamanya.

Adapun Pasal 222 UU Pemilu tersebut sudah digugat melalui “judicial review” (uji materi) ke MK sebanyak 36 kali. Namun baru kali ini MK mengabulkannya, setelah gugatan diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.

Sebelum ini, ambang batas parlemen atau “parliamentary threshold” 4% suara sah nasional pemilu sudah dihapus oleh MK melalui putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024. Akibatnya, semua parpol, termasuk parpol gurem yang perolehan suaranya dalam pemilu tak sampai 4% bisa masuk ke DPR RI mulai Pemilu 2029. Demokrasi, sekali lagi, memang akan terus berkembang. Tapi bisa kebablasan menjadi demokrasi liberal.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4% yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan uji materinya oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu atau ambang batas parlemen 4% tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Lantas, MK menyatakan aturan itu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029. Ambang batas 4% tetap berlaku di pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

Terlanjur Basah

Terlanjur basah, ya sudah mandi sekalian. Setelah ini, mungkin perlu dikaji agar Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 diamandemen supaya calon independen atau non-parpol bisa maju di Pilpres 2029.

Sebelumnya, capres/cawapres yang mau maju di pilpres harus diusung parpol atau gabungan parpol. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Usulan itu bisa diajukan ke MPR, karena hanya MPR-lah yang berhak mengubah konstitusi. Sementara MK hanya berhak mengubah aturan yang ada di bawah konsitusi untuk dinyatakan apakah aturan itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Jika nanti ada yang mengajukan usulan amandeman Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 ke MPR dan lembaga tinggi negara itu setuju untuk melakukan perubahan agar calon independen bisa maju sebagai capres/cawapres di Pilpres 2029, maka makin sempurnalah demokrasi liberal kita. Demokrasi Pancasila pun akan tinggal retorika.

Yang kuat yang akan menang. Mereka yang didukung pemilik modal atau oligarki ekonomi yang akan menang dalam pilpres. Untuk maju sebagai capres, sedikitnya diperlukan modal Rp10 triliun.

Lihat saja pilkada. Yang menang kebanyakan adalah yang punya modal finansial atau yang didukung pemilik modal.

Begitu pun anggota DPRD, DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Mereka yang terpilih kebanyakan adalah yang punya modal finansial atau didukung pemilik modal.

Konsekuensinya, karena sudah banyak mengeluarkan modal, maka begitu terpilih yang pertama muncul dalam benak mereka adalah bagaimana caranya agar cepat balik modal.

Jika sudah balik modal, mereka berpikir lagi bagaimana caranya agar cepat dapat modal baru untuk bekal pemilu berikutnya.

Segala cara pun dihalalkan. Termasuk korupsi. Maka kasus korupsi pun marak. Sejak pilkada langsung digelar pada 2004 hingga kini, sudah ada sekitar 400 kepala daerah dan wakil kepala daerah terlibat korupsi.

Itu di eksekutif. Di legislatif, sudah ratusan anggota DPR RI dan 3.700-an anggota DPRD yang terlibat korupsi.

Kini, bola ada di tangan MPR. Jika ada usulan untuk mengubah Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 akan diakomodasi atau tidak, semua terserah MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

Hanya saja, jika MPR mau menyelamatkan demokrasi Pancasila dari ancaman demokrasi liberal, sudah sepatutnya MPR menolak usulan tersebut jika nanti akan ada yang mengusulkannya.

Atau biarkan saja Indonesia menjadi negara liberal seperti negara-negara Barat?

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fakta Perlu Diketahui dari Kasus Penembakan Boss Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang – Merak

Next Post

Daniel Johan Kritik Wacana Pemanfaatan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Daniel Johan Kritik Wacana Pemanfaatan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi

Daniel Johan Kritik Wacana Pemanfaatan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi

“DEMURRAGE” BERAS BULOG

MENGAPA HARUS TAKUT IMPOR BERAS?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...