Jakarta – Fusilatnews – Hari ini Kamis 9/2 Kejaksaan Agung memeriks Mengkominfo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Menanggapi diperiksasnya Johnny G Plate sebagai saksi Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati hukum.
“Ya kita semua harus menghormati proses hukum, semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja,” kata Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2023, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (9/2).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memperoleh panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Yang diperiksa yang bersangkutan, jadi tidak bisa diwakilkan,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Namun pemeriksaan Johnny G Plate Kamis ini tak bisa dilangsungkan karena Menteri Johnny sedang mendampingi Presiden Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Medan.
Penundaan pemeriksaan Johnny G Plate sudah dikonfirmasikan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengakui Johnny sudah menyampaikan surat penjelasan tak dapat hadir ke ruang penyidikan karena alasan tugas kenegaraan.
“Sudah ada konfirmasi untuk dilakukan penundaan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menyampaikan surat pemberitahuan penundaan tersebut disampaikan Johnny via Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo. “Disampaikan bahwa JGP (Johnny Gerard Plate) tidak dapat hadir memenuhi pemanggilan sebagai saksi,” kata Ketut dalam siaran pers, Kamis (9/2/2023).
Johnny G Plate mengajukan permintaan penundaan atau penjadwalan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/2/2023) pekan depan. Dalam kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Berikut ini meraka yang ditetapkan tersangka; Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Ada juga Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) dan Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Invesment.
Terakhir, Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan terpisah.
























