Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
Dalam sistem hukum Indonesia, peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum bukan hanya dianjurkan, tetapi juga diatur secara legal-formal. Baik Undang-Undang Kepolisian maupun KUHAP secara eksplisit menyebut bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam mendukung tugas-tugas penyidikan. Ini dikenal dengan istilah “Peran Serta Masyarakat.”
Namun, apa jadinya jika partisipasi itu justru berujung penjara? Jika dugaan kejahatan yang dibantu untuk diungkap ternyata benar, lalu mengapa mereka yang membantu justru dikriminalisasi? Di mana posisi hukum dan etika penyidikan jika pada akhirnya 12 aktivis yang berani mengangkat kasus dugaan ijazah palsu Jokowi malah mendekam di balik jeruji?
Sayangnya, hukum Indonesia belum memiliki mekanisme yang jelas untuk melindungi warga dari risiko kriminalisasi atas tindakan yang justru bersumber dari semangat partisipasi aktif dalam menjaga keadilan. Tak ada ketentuan spesifik yang mengatur tanggung jawab aparat apabila penahanan terhadap seseorang ternyata keliru—apakah karena kesengajaan atau kelalaian.
Padahal, tanpa bantuan masyarakat pun, Kepolisian diyakini memiliki kapasitas untuk menyelidiki secara independen dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi. Dari berbagai pernyataannya sendiri, terdapat banyak kejanggalan. Salah satunya, Jokowi sempat menyebut Ir. Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsinya, namun kemudian pernyataan itu dibantah oleh dirinya sendiri, bahkan oleh Kasmudjo.
Ada pula kejanggalan nama Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang tertulis di skripsi: Prof. Dr. Achmad Soemitro. Nyatanya, pada tahun itu, Sumitro belum bergelar profesor, dan ejaan namanya pun tidak konsisten.
Dari perspektif yuridis-formil, segala tuduhan berbasis data empiris dan hasil analisis forensik digital seharusnya bisa diklarifikasi dengan sederhana: cukup tampilkan ijazah asli dan hasil uji keabsahan digitalnya. Jika tuduhan tidak terbukti, barulah pelapor dapat dikategorikan menyebarkan fitnah atau hasutan.
Namun, karena Jokowi adalah pejabat publik, maka setiap dugaan terhadapnya juga berada dalam ruang keterbukaan yang dijamin konstitusi. Maka dari itu, Penyidik seharusnya tidak langsung menerapkan pasal-pasal yang menjerat warga, tetapi terlebih dahulu memahami konteks hubungan hukum antara pejabat publik dan masyarakat.
Lebih jauh lagi, UUD 1945 mengakui dan menjamin hak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap pejabat publik. Maka, ketika partisipasi publik yang sah dan konstitusional itu justru direspons dengan kriminalisasi, maka sesungguhnya kita sedang menyaksikan pelanggaran besar terhadap prinsip negara hukum.
Realitas ini menunjukkan kemerosotan moral hukum yang serius, produk dari bad leadership selama satu dekade terakhir (2014–2024). Ketika kekuasaan politik menjadi aktor utama yang menentukan arah penegakan hukum, maka rule of law digantikan oleh rule by power. Hukum tidak lagi menjadi panglima, tapi alat untuk membungkam suara yang tak sejalan.
Inilah wajah nyata dari kerusakan sistemik yang terjadi—dimulai dari kebijakan yang menyimpang, berkembang menjadi kultur permisif terhadap ketidakadilan, dan pada akhirnya menjadi praktik kekuasaan yang menunggangi hukum secara masif dan terstruktur.
Maka pertanyaannya kembali mengemuka: Apa dalil hukumnya jika membantu menguak kebenaran justru berbuah penjara?
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)





















