• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Aya Aya Wae

Menguak Kejahatan, Malah Dipenjara: Di Mana Dalil Hukumnya?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 26, 2025
in Aya Aya Wae, Feature
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)

Dalam sistem hukum Indonesia, peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum bukan hanya dianjurkan, tetapi juga diatur secara legal-formal. Baik Undang-Undang Kepolisian maupun KUHAP secara eksplisit menyebut bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam mendukung tugas-tugas penyidikan. Ini dikenal dengan istilah “Peran Serta Masyarakat.”

Namun, apa jadinya jika partisipasi itu justru berujung penjara? Jika dugaan kejahatan yang dibantu untuk diungkap ternyata benar, lalu mengapa mereka yang membantu justru dikriminalisasi? Di mana posisi hukum dan etika penyidikan jika pada akhirnya 12 aktivis yang berani mengangkat kasus dugaan ijazah palsu Jokowi malah mendekam di balik jeruji?

Sayangnya, hukum Indonesia belum memiliki mekanisme yang jelas untuk melindungi warga dari risiko kriminalisasi atas tindakan yang justru bersumber dari semangat partisipasi aktif dalam menjaga keadilan. Tak ada ketentuan spesifik yang mengatur tanggung jawab aparat apabila penahanan terhadap seseorang ternyata keliru—apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

Padahal, tanpa bantuan masyarakat pun, Kepolisian diyakini memiliki kapasitas untuk menyelidiki secara independen dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi. Dari berbagai pernyataannya sendiri, terdapat banyak kejanggalan. Salah satunya, Jokowi sempat menyebut Ir. Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsinya, namun kemudian pernyataan itu dibantah oleh dirinya sendiri, bahkan oleh Kasmudjo.

Ada pula kejanggalan nama Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang tertulis di skripsi: Prof. Dr. Achmad Soemitro. Nyatanya, pada tahun itu, Sumitro belum bergelar profesor, dan ejaan namanya pun tidak konsisten.

Dari perspektif yuridis-formil, segala tuduhan berbasis data empiris dan hasil analisis forensik digital seharusnya bisa diklarifikasi dengan sederhana: cukup tampilkan ijazah asli dan hasil uji keabsahan digitalnya. Jika tuduhan tidak terbukti, barulah pelapor dapat dikategorikan menyebarkan fitnah atau hasutan.

Namun, karena Jokowi adalah pejabat publik, maka setiap dugaan terhadapnya juga berada dalam ruang keterbukaan yang dijamin konstitusi. Maka dari itu, Penyidik seharusnya tidak langsung menerapkan pasal-pasal yang menjerat warga, tetapi terlebih dahulu memahami konteks hubungan hukum antara pejabat publik dan masyarakat.

Lebih jauh lagi, UUD 1945 mengakui dan menjamin hak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap pejabat publik. Maka, ketika partisipasi publik yang sah dan konstitusional itu justru direspons dengan kriminalisasi, maka sesungguhnya kita sedang menyaksikan pelanggaran besar terhadap prinsip negara hukum.

Realitas ini menunjukkan kemerosotan moral hukum yang serius, produk dari bad leadership selama satu dekade terakhir (2014–2024). Ketika kekuasaan politik menjadi aktor utama yang menentukan arah penegakan hukum, maka rule of law digantikan oleh rule by power. Hukum tidak lagi menjadi panglima, tapi alat untuk membungkam suara yang tak sejalan.

Inilah wajah nyata dari kerusakan sistemik yang terjadi—dimulai dari kebijakan yang menyimpang, berkembang menjadi kultur permisif terhadap ketidakadilan, dan pada akhirnya menjadi praktik kekuasaan yang menunggangi hukum secara masif dan terstruktur.

Maka pertanyaannya kembali mengemuka: Apa dalil hukumnya jika membantu menguak kebenaran justru berbuah penjara?


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi yang Melapor, Polisi yang Menetapkan 12 Tersangka: Ketika Kekuasaan Tak Lagi di Kursi, Tapi Masih di Balik Layar

Next Post

Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial
Feature

Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial

April 24, 2026
Feature

Genosida oleh Israel serta Konsekuensi Balasannya Menurut Al-Qur’an & Hadits

April 24, 2026
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Next Post
Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional

Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional

Presiden Jokowi Pernah Sebut Investor Asing Antri Daftar Inves di IKN, Nyatanya Tak Ada Investor Asing di IKN

Prabowo Minta Syarat, Nasib Ibu Kota di Ujung Tanduk!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial

Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial

April 24, 2026

Genosida oleh Israel serta Konsekuensi Balasannya Menurut Al-Qur’an & Hadits

April 24, 2026
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial

Mitos Kartini dan Rekayasa Sejarah: Antara Emansipasi dan Politik Kolonial

April 24, 2026

Genosida oleh Israel serta Konsekuensi Balasannya Menurut Al-Qur’an & Hadits

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...