Fusilatnews – Joko Widodo, kini mantan presiden, membuat langkah yang tak biasa untuk seorang warga negara biasa. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke pihak kepolisian. Laporan itu, menurut pengakuannya sendiri, tidak ditujukan kepada individu tertentu. Namun tak lama berselang, polisi menetapkan 12 orang sebagai terlapor, termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Pertanyaan pun menyeruak: jika laporan itu tidak menyasar siapa pun, mengapa polisi secara spesifik menyasar sejumlah tokoh kritis? Apakah ini proses hukum murni, atau ada aroma kekuasaan yang masih mengendap di balik kursi yang telah ditinggalkan?
Sebagai warga negara, Jokowi tentu berhak melapor. Namun sebagai mantan presiden yang masih punya bayang-bayang pengaruh dalam sistem, laporannya bukan laporan biasa. Maka ketika polisi kemudian bergerak cepat, menetapkan nama-nama yang selama ini dikenal vokal terhadap kekuasaan, publik pun bertanya: hukum siapa yang sedang ditegakkan?
“Jokowi yang melapor, polisi yang menetapkan 12 tersangka” bukan sekadar kronologi. Ini potret bagaimana kekuasaan bisa tetap bekerja bahkan setelah formalitas jabatan berakhir. Polisi bisa saja mengklaim bahwa penetapan nama-nama itu adalah hasil pengembangan penyelidikan. Namun, publik tidak lupa bagaimana hukum kerap lentur saat berhadapan dengan nama besar.
Jika memang Jokowi tidak menunjuk satu nama pun, justru itu makin menuntut kejelasan: siapa yang menyaring, memilah, dan menetapkan daftar 12 orang tersebut? Atas dasar apa? Dan mengapa kesannya mengarah kepada mereka yang selama ini berdiri di seberang kebijakan Jokowi?
Saat kekuasaan secara formal telah berpindah tangan, namun aparat masih bereaksi seperti pelindung warisan kekuasaan yang lama, di situlah keanehan muncul. Ini bukan lagi soal pencemaran nama baik, melainkan soal integritas sistem hukum kita: apakah ia netral, atau masih tunduk pada bayangan masa lalu?






















