Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Nasib Ibu Kota Negara di ujung tanduk. Hal itu tersirat dari pernyataan terbaru Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat (25/7/2025).
Katanya: Presiden Prabowo Subianto minta syarat sebelum menandatangani Peraturan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Lantas, apa syarat itu? Yakni semua fasilitas dan bangunan harus sudah lengkap, baik untuk eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Pemerintah menargetkan semua fasilitas dan bangunan itu akan siap dalam tiga tahun mendatang.
Sayangnya, tiga tahun mendatang atau tahun 2028, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD sudah disibukkan dengan “ritual” Pemilu 2029. Masihkah mereka fokus akan pemindahan ibu kota?
Dus, nasib Ibu kota pun di ujung tanduk. Kalau menjelang pemilu isu tentang pemindahan ibu kota itu tak menguntungkan Prabowo, bekas Komandan Jenderal Kopassus itu pasti tak akan menerbitkan perpres. Apalagi jika nanti Prabowo pecah kongsi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jakarta sendiri saat ini semacam tak “berkelamin”, apakah masih berstatus sebagai ibu kota atau tidak.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota.
Untungnya, pada salah satu pasal di undang-undang itu disebutkan, diperlukan perpres untuk perpindahan status ibu kota. Jadi, sambil menunggu perpres terbit, sementara Jakarta masih berstatus ibu kota.
Namun, hingga kini perpres dimaksud tak kunjung ditandatangani Prabowo. Maklum, fasilitas yang ada di sana masih jauh dari lengkap.
Bom Waktu Jokowi
IKN itu sendiri sesungguhnya merupakan proyek ambisius Jokowi semasa menjabat Presiden. Ia pun coba membangun proyek-proyek mercusuar.
Namun wong Solo itu ibarat “kegedhen empyak kurang cagak”. Lebih besar pasak daripada tiang. Akibatnya, sampai ia lengser, proyek ibu kota itu tak kunjung beres. Perpres pun tak kunjung ia teken.
Artinya, Jokowi meninggalkan bom waktu bagi Prabowo. Adapun Prabowo sendiri, jika isu perpindahan ibu kota itu tak menguntungkan dirinya jelang pemilu, maka ia pun tak akan meneken perpres.
Dus, sekali lagi, nasib ibu kota di ujung tanduk. Kecuali jika Gibran nanti maju sebagai capres dan terpilih di Pemilu 2029.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)



















