Jakarta, Fusilatnews – Ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) No 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI menegaskan tugas dari Komisi Kejaksaan (Komjak) adalah mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan.
“Komjak berfungsi memastikan profesionalisme dan integritas aparat Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, serta menjaga kepercayaan publik pada institusi Kejaksaan,” kata Direktur Centra Initiative Al Araf, yang marupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil, di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Hal itu, katanya, sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Pasal 36 UU tersebut berbunyi, “Untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden.”
“Mencermati situasi yang terjadi saat ini, dan adanya kritik yang tajam terhadap Kejaksaan atas kasus Tom Lembong, kami menyesalkan sikap dan pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan di salah satu acara televisi, yang seakan menjadi juru bicara Kejaksaan, bukan malah melakukan tugas dan fungsinya secara efektif dalam melakukan pengawasan,” sesalnya.
Pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi yang viral dan meresahkan tentang pedagang pecel lele juga potensial dikenai delik korupsi, kata Al Araf, justru bertentangan dengan amanat Peraturan Presiden tentang fungsi Komjak sebagai pengawas.
“Sebaliknya, Ketua Komjak justru tidak mewakili masyarakat untuk mengawasi Kejaksaan, dan malah mengesankan menjadi wakil Kejaksaan,” tegasnya.
Pernyataan Komjak, lanjut Al Araf, tidak hanya bertentangan dengan tugas dan fungsi utamanya sebagai pengawas, tapi juga tidak etis secara publik, yang sangat potensial memunculkan keresahan di masyarakat.
Oleh sebab itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Ketua Komjak saat ini, dan menegaskan kembali tugas dan fungsi dari institusi tersebut. “Komjak harus dikembalikan sebagai lembaga pengawas yang mewakili masyarakat, dan sekaligus pula memantau tindak tanduk yang dilakukan oleh setiap jaksa, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden,” pintanya.
Selain Centra Initiative, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Imparsial, Setara Institute, Democratic Judicial Reform (De Jure), PBHI, Walhi dan Raksha Initiatives.





















