Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Basudewa, baik dalam agama Hindu maupun wiracarita Mahabharata, dikenal sebagai ayahanda dari Sri Krishna. Ia seorang raja dari kaum Yadawa, beristrikan Dewaki.
Nama Basudewa juga merupakan nama lain dari Sri Krishna, Raja Dwarawati yang merupakan penasihat utama Pandawa dalam perang Bharatayuda melawan Kurawa yang dimenangkan Pandawa.
Krishna alias Basudewa adalah sosok sakti mandraguna, sebagai manusia setengah dewa.
Mungkin karena itulah seorang anak yang kelak menjadi Bupati Pati, Jawa Tengah, yang lahir pada 1968, diberi nama Sudewo, yang mungkin berasal dari Basudewa atau Basudewo dalam bahasa Jawa. Sudewo diharapkan sakti mandraguna seperti Krishna.
Kini, kesaktian Sudewo sedang diuji. Rabu (13/8/2025) kemarin, Bupati Pati periode 2025-2029 itu didemo massa. Ribuan orang itu mendesak Sudewo mundur. Pemicunya: arogansi dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250℅.
Saat ada ancaman demo terkait kenaikan PBB yang gila-gilaan itu, Sudewo justru menantang: jangankan 5 ribu orang, 50 ribu orang pun akan saya hadapi!
Setelah mendapat tekanan kanan-kiri, Sudewo minta maaf. Kenaikan PBB 250℅ pun dibatalkan. Tapi warga Pati tak mau memaafkan. Aksi demo massa tetap digelar. Botol, sandal dan batu-batu dilemparkan. Mobil pun dibakar. Amuk massa tak terelakkan. Beruntung, Sudewo selamat dengan pengawalan ketat aparat.
Massa mendesak Sudewo mundur. Tapi Sudewo bergeming. Ia berdalih dipilih oleh rakyat secara demokratis.
Gayung bersambut, DPRD Kabupaten Pati membentuk panitia khusus hak angket untuk memakzulkan Sudewo.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Sudewo diduga terlibat kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kini, kesaktian Sudewo benar-benar sedang diuji. Bahkan dari tiga aspek sekaligus: people power (kekuatan massa), hak angket (politik) dan KPK (hukum).
Akankah Sudewo sesakti Basudewo?
Kita tunggu saja tanggal mainnya. Kita tunggu aksi lanjutan dari demo yang berlangsung anarkis itu. Selanjutnya mudah-mudahan tidak anarkis. Sebab anarkisme itu melanggar hukum.
Kita juga menunggu hasil kerja pansus hak angket DPRD apakah berhasil melengserkan Sudewo atau tidak.
Pun, KPK apakah akan segera memanggil Sudewo untuk diperiksa atau tidak. Jika diperiksa, apakah statusnya hanya sebatas saksi atau bisa menjadi tersangka?
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku salah satu pengusung Sudewo di samping Gerindra dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pati 2024 wanti-wanti agar gerakan yang meminta Sudewo mundur jangan sampai melanggar hukum.
Di sinilah problematikanya. Demokrasi dan gerakan politik harus tetap berlandaskan hukum. Namun dalam praktiknya, politik justru sering kali berada di atas hukum. Contohnya adalah pelengseran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid yang katanya melanggar hukum dalam kasus Bruneigate dan Bulogate. Namun sampai kemudian Gus Dur lengser, dugaan keterlibatan Gus Dur dalam kedua kasus itu tak pernah terbukti secara hukum. Tapi pelengseran Gus Dur dianggap sah secara hukum. Konstitusional.
Presiden ke-2 RI Soeharto pun lengser akibat desakan massa. Gerakan politik. Baru hukum menyusul.
Apakah Sudewo akan mampu bertahan dari desakan massa?
Kita tidak tahu. Yang jelas, Sudewo adalah orang kuat, meskipun mungkin tak sesakti Basudewo.
Kalau tidak kuat, bagaimana ia bisa terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019?
Di Pemilu 2019, Sudewo berpindah dari Partai Demokrat ke Partai Gerindra, namun tetap terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Nah, sebelum habis masa jabatannya, Sudewo meninggalkan Senayan untuk bertarung dalam Pilkada Pati 2024, dan terpilih. Ini pertanda bahwa Sudewo adalah sosok yang sakti mandraguna.
Kini, kesaktian Sudewo sedang diuji dari tiga arah: massa, DPRD dan KPK. Akankah ia tetap sakti atau kali ini justru tersungkur? Kita tunggu saja tanggal mainnya.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)



















